Kemenhub Himbau Masyarakat Agar Tidak Gunakan Travel Gelap
Ilustrasi - Penumpang berjalan menuju bus angkutan kota antar provinsi (AKAP) ANTARA

Bagikan:

YOGYAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengimbau masyarakat tak memakai jasa perjalanan travel yang tak sah atau travel gelap untuk menjalankan perjalanan pada masa penghapusan mudik 6 sampai 17 Mei 2021. 

“Kepada masyarakat untuk tidak menggunakan travel gelap karena akan ada sanksi dan tindakan tegas oleh pihak yang berwenang,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi dalam press briefing secara daring, Kamis. 

BACA JUGA:


Budi mengatakan, bagi kendaraan yang digunakan tidak sesuai peruntukannya, misalnya kendaraan pribadi yang digunakan untuk transportasi umum atau travel resmi yang tidak sesuai trayek, akan dilakukan tilang atau kurungan. 

Ia menyebut, Polri akan melakukan penegakan hukum berupa tilang dan denda kepada pemilik kendaraan. Meskipun demikian, kata Budi, guna mendukung kebijakan Pengendalian Transportasi di Masa Mudik Idul Fitri 1442 H/2021 maka Polri berwenang untuk menahan kendaraan sampai dengan setelah lebaran.

Himbauan Kemenhub 

Ia menambahkan, para sopir kendaraan travel gelap itu ditindak dengan tilang Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Adapun barang bukti yang disita petugas berupa mobil untuk mengangkut penumpang. 

“Kendaraan yang digunakan untuk mengangkut penumpang tidak sesuai peruntukan bisa dilakukan penahanan kendaraan saat itu juga, sidangnya menunggu sampai setelah lebaran,” ujarnya dikutip VOI dari ANTARA

Oleh karena itu, Dirjen Budi mengimbau terhadap masyarakat supaya tak nekat memakai travel gelap sebab merugikan calon penumpang. Menurutnya, travel gelap dipastikan tak memakai protokol kesehatan dalam kendaraan sebab pemilik umumnya memaksakan supaya dapat penumpang terisi penuh. 

Kemudian, apabila terjadi kecelakaan karenanya penumpangnya tak dijamin asuransi Jasa Raharja sebab travel gelap tak mempunyai izin. Kemudian biaya travel gelap umumnya lebih besar dibanding angkutan sah lainnya. 

“Jaminan aspek keselamatannya tidak ada, dan juga travel gelap tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana transportasi umum resmi lainnya. Saya imbau calon penumpang gunakan angkutan yang legal saja lebih terjamin,” katanya.

Terkait