Mal Pelayanan Publik Yogyakarta Rencananya Akan Diluncurkan Akhir Juni
Persiapan Mal Pelayanan Publik MPP yang berada di kompleks Balai Kota Yogyakarta (ANTARA)

Bagikan:

YOGYAKARTA - Mal Pelayanan Publik Yogyakarta yang akan memberikan layanan publik terintegrasi baik perizinan maupun non perizinan direncanakan akan diluncurkan pada akhir Juni, meskipun saat ini sudah ada belasan instansi yang mulai melakukan pelayanan di mal tersebut. 

"Rencananya, pada 30 Juni akan dilakukan soft launching untuk Mal Pelayanan Publik (MPP) ini," kata Kepala Bidang Perencanaan Pengembangan dan Promosi Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Yogyakarta Wiwin Giri Doriawani di Yogyakarta, Senin. 

Mal Pelayanan Publik Yogyakarta

Menurut dia, keberadaan Mal Pelayanan Publik (MPP) dapat memberikan banyak kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses berbagai layanan publik hanya di satu tempat saja. 

Sejumlah layanan yang saat ini sudah dapat diakses melalui MPP Yogyakarta meski belum diluncurkan secara resmi, di antaranya pelayanan cetak dan rekam kartu tanda penduduk (KTP), layanan pajak dari KPP Pratama, Samsat, Polresta Yogyakarta, Kantor Kementerian Agama, Bea Cukai, BPOM, Imigrasi, serta layanan dari sejumlah instansi di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta. 

Agar berbagai pelayanan tersebut dapat diakses dengan lebih mudah, maka masyarakat atau pemohon tetap diarahkan untuk mendaftar terlebih dulu melalui layanan daring yang sudah disiapkan. 

"Jadi, saat datang ke MPP tinggal mengakses layanan yang membutuhkan tatap muka secara langsung," katanya yang dikutip VOI dari ANTARA

Saat datang ke MPP, pemohon terlebih dulu mendatangi petugas di front office untuk kemudian diarahkan sesuai dengan permohonan layanan yang diajukan atau cukup menunggu di tempat tunggu hingga layanan yang diajukan selesai diproses. 

"Jadi sangat memudahkan. Kami berupaya memberikan layanan terbaik dan mudah bagi masyarakat," katanya. 

Bahkan, lanjut dia, masyarakat yang datang ke MPP Yogyakarta dimungkinkan tidak hanya melakukan permohonan satu layanan saja tetapi bisa saja mengakses banyak layanan sekaligus. 

"Misalnya saat mengurus jaminan kesehatan daerah ternyata BPJS bermasalah. Pemohon tidak perlu ke kantor BPJS tetapi cukup mengakses BPJS di MPP dan apabila ternyata KTP tidak valid maka akan diarahkan untuk mengakses layanan KTP di MPP. Pendaftarannya hanya sekali tetapi bisa mengurus banyak hal sekaligus," katanya. 

Guna mengurangi potensi kerumunan, Wiwin mengatakan, akan diupayakan pengaturan kuota jam pelayanan, khususnya untuk pelayanan yang banyak diakses masyarakat seperti cetak dan rekam KTP. 

"Akan diberlakukan sistem kuota per jam sehingga masyarakat datang sesuai jadwal yang sudah diperoleh. Harapannya bisa mengurangi antrean, apalagi saat ini masih dalam masa pandemi COVID-19," katanya. 

Wiwin mengatakan, berbagai pelayanan yang saat ini dioperasionalkan di MPP akan terus dikembangkan sehingga cakupan layanan pun akan semakin luas dan beragam. 

"Kami akan menggandeng lebih banyak instansi, termasuk pihak swasta seperti PLN, perbankan dan sejumlah asosiasi. Tidak boleh berhenti seperti saat ini tetapi harus terus berkembang," katanya.