Bupati Mambremo Raya Jadi Tersangka Karena Diduga Gunakan Dana COVID-19 untuk Pilkada
Kapolda Papua Irjen Mathius Fakhiri /Antara

Bagikan:

YOGYAKARTA - Bupati Mamberamo Raya berinisial DD diatur sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana COVID-19 pada tahun anggaran 2020 sebesar Rp3.153.100.000,00.

"Memang benar yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin, 28 Juni," kata Kapolda Papua Irjen Mathius Fakhiri di Jayapura, dilansir Antara, Selasa, 29 Juni.

Dia menerangkan bahwa penetapan tersangka sesudah penyidik menjalankan dua kali gelar perkara di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.

Sedangkan telah berstatus tersangka, pihaknya belum menjalankan penangkapan dan penahanan sebab masih menunggu persetujuan dari Mendagri.

Bupati Mambremo Raya Jadi Tersangka

Bila sudah ada izin dari Mendagri, kata Irjen Fakhiri, tersangka akan langsung ditangkap dan ditahan.

Sebelumnya, penyidik sudah menahan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Mamberamo Raya SR.

Direktur Reskrimsus Polda Papua Kombes Ricko Taruna mengatakan bahwa tersangka kasus dugaan korupsi dana COVID-19 di Mamberamo Raya kemungkinan akan bertambah selain Bupati Mamra DD.

"Sabar dahulu, ya, karena penyidik masih melakukan penyidikan guna mengungkap siapa saja yang tersangkut kasus tersebut," kata Ricko Taruna.

Disebutkan bahwa dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa dana COVID-19 diduga ada yang digunakan untuk biayai pilkada.

Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya mengalokasikan dana Rp7.257.600.000,00 untuk penanganan COVID-19.

Artikel ini sudah tayang di VOI dengan judul: Diduga Gunakan Dana COVID-19 untuk Pilkada, Bupati Mambremo Raya Jadi Tersangka, saatnya merevolusi pemberitaan!