YOGYAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Panjaitan menegaskan pemerintah pusat akan menerapkan sanksi tegas bagi gubernur, bupati, hingga wali kota yang tidak menerapkan PPKM darurat Jawa-Bali.
Pemerintah memutuskan ada 122 kabupaten/kota di seluruh provinsi se-Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM darurat pada tanggal 3 hingga 20 Juli.
BACA JUGA:
Jika kepala daerah yang diperintahkan tak melaksanakan ketentuan PPKM darurat, mereka bisa dikenakan sanksi mulai dari teguran hingga pemberhentian sementara.
"Ini yang sangat penting diketahui. Dalam hal gubernur, bupati dan wali kota tidak melaksanakan ketentuan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode PPKM darurat, dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara," kata Luhut dalam konferensi pers virtual, Kamis, 1 Juli.
Luhut menyebutkan, ancaman sanksi ini mengacu Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pasal 68 Ayat (1) menyebutkan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang tidak melaksanakan program strategis nasional dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Menteri untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.
Sementara, Pasal 68 Ayat (2) menyebutkan dalam hal teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah disampaikan 2 (dua) kali berturut-turut dan tetap tidak dilaksanakan, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara selama 3 bulan.
"Ini, pengaturan detailnya akan dikeluarkan oleh isntruksi Mendagri," ujar Luhut.
Baca Selengkapnya di: Luhut Ancam Berhentikan Sementara Gubernur-Bupati-Wali Kota Tak Jalankan PPKM Darurat Jawa-Bali