YOGYAKARTA - Instruksi terbaru lanjutan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk luar wilayah Jawa dan Bali telah diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA lewat pesan elektronik di Jakarta, Selasa mengatakan, instruksi tersebut yakni Inmendagri Nomor 65 Tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM level 3, 2 dan level 1 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
BACA JUGA:
"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada 7 Desember hingga 23 Desember 2021," kata dia dilansir Antara, Selasa, 7 Desember.
Berlaku pada 7 hingga 23 Desember
Pada perintah kali ini peraturan PPKM yang digunakan mirip dengan yang tertera pada perintah sebelumnya perihal kawasan Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Mendagri memperkenalkan perintah perihal kawasa-kawasan kabupaten kota yang ditentukan berlevel 3, 2 maupun 1.
Penetapan level wilayah berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Kemudian penetapan level tersebut juga berpedoman pada indikator capaian total vaksinasi dosis 1. Dimana, level PPKM kabupaten kota dinaikkan 1 level apabila capaian total vaksinasi dosis 1 kurang dari 50 persen.
Kemudian pada instruksi Mendagri juga mengatur penyesuaian soal pembatasan kegiatan masyarakat mulai dari kegiatan belajar mengajar, aturan bekerja di kantor atau (WFO).
Penyesuaian PPKM soal pusat perbelanjaan, pasar tradisional, pasar modern, mal, tempat pariwisata, tempat ibadah, kegiatan olahraga, bioskop, pelaksanaan kegiatan seni budaya, pelaksanaan kegiatan di area publik, hingga soal penyesuaian pembatasan terkait pesta pernikahan.
Penyesuaian PPKM yang diterapkan berbeda-beda, sesuai dengan level wilayah dari kabupaten kota baik level 3, 2 maupun 1.
Pada Inmendagri kali ini Mendagri Tito Karnavian kembali menginstruksikan agar gubernur setelah mendapatkan suplai vaksin dari Kementerian Kesehatan, segera mendistribusikan ke kabupaten kota dan tidak ditahan sebagai cadangan (stok) di Provinsi.
Gubernur, bupati dan wali kota diinstruksikan melarang setiap bentuk aktivitas kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan. Gubernur, bupati dan wali kota juga diminta berkoordinasi dan berkolaborasi dengan TNI, Polri serta kejaksaan dalam mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM.
Artikel ini telah tayang dengan judul: Mendagri terbitkan instruksi lanjutan PPKM luar Jawa-Bali yang Berlaku pada 7 hingga 23 Desember, saatnya merevolusi pemberitaan!