YOGYAKARTA - Mal Pelayanan Publik Yogyakarta menyesuaikan sejumlah operasional layanan selama PPKM Darurat hingga 20 Juli, salah satunya mengubah jam layanan serta menutup sementara layanan dari sejumlah instansi vertikal.
"Kami melakukan perubahan untuk jam operasional layanan khususnya untuk layanan yang diselenggarakan Pemerintah Kota Yogyakarta," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Yogyakarta Nurwidi Hartana di Yogyakarta, Selasa.
BACA JUGA:
Sesuaikan Layanan Selama PPKM Darurat
Jam operasional di Mal Pelayanan Publik (MPP) Yogyakarta untuk layanan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) dilakukan dari pukul 08.00-14.30 WIB setiap Senin hingga Kamis dan pada Jumat dibatasi hingga pukul 13.30 WIB.
Sedangkan layanan pajak daerah, PBB, dan BPHTB juga diubah menjadi pukul 08.00-12.00 WIB pada Senin hingga Kamis dan pada Jumat dibatasi hingga pukul 11.00 WIB. Layanan perekaman e-KTP, perizinan dan pengambilan dokumen dibatasi pada pukul 08.00-10.00 WIB setiap hari kerja.
Sedangkan layanan dari sejumlah instansi vertikal yang ditutup sementara selama PPKM Darurat di antaranya dari layanan SIM, laporan kehilangan, dan SKCK dari Polresta Yogyakarta, layanan Samsat, BPJS, BPOM, KPP Pratama, Kantor Pertanahan, Bea Cukai, Imigrasi serta layanan haji dan umroh dari Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta.
"Untuk layanan perbankan, PDAM, koperasi dan badan usaha lain disesuaikan dengan jam operasional dari masing-masing instansi," katanya Yang dikutip VOI dari ANTARA.
Nurwidi berharap, perubahan jam operasional layanan tersebut dapat menduku