YOGYAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pihaknya tidak antikritik meskipun melaporkan Greenpeace Indonesia ke polisi. Institusi ini menyebut pelaporan dijalankan bukan sebab kritik yang dikenalkan.
"KPK sangat menghormati kebebasan untuk menyampaikan gagasan dan pendapat sebagaimana dijamin oleh UU," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan yang dikutip Kamis, 22 Juli.
BACA JUGA:
Ia mengatakan, KPK senantiasa terbuka dengan gagasan, info, kritik, dan usulan dari seluruh pihak. Namun, penyampaiannya seharusnya dijalankan sesuai peraturan yang berlaku.
Alasan KPK Polisikan Greenpeace
"Menembakkan laser ke gedung KPK yang saat itu dilakukan di malam hari dan kami menduga kegiatan dilakukan tanpa ada izin dari yang berwenang, bagi kami ini tidak seperti aksi biasanya dan sangat tidak normal," tegasnya.
Sehingga, KPK kemudian memutuskan untuk melaporkan lembaga swadaya masyarakat itu ke pihak kepolisian.
"Kami berharap ini jadi pembelajaran kita bersama bagaimana kebebasan berpendapat digunakan dengan tanggung jawab sesuai nilai-nilai budaya dan terutama menghormati ketentuan hukum yang berlaku," ujar Ali.
Diberitakan sebelumnya, Biro Umum KPK melaporkan aksi penembakan laser ke Gedung Merah Putih KPK dengan berbagai tulisan termasuk 'Berani Jujur Pecat' yang dilakukan oleh Greenpeace Indonesia. Laporan ini dilakukan ke Polres Jakarta Selatan.
Komisi antirasuah menyebut pelaporan dibuat karena mengganggu KPK yang merupakan objek vital nasional.
Artikel ini telah tayang dengan judul: Bukan Anti Kritik, Ini Alasan KPK Polisikan Greenpeace, saatnya merevolusi pemberitaan!