Dikasuskan Pegawainya ke Dewan Pengawas KPK, Alexander Marwata: Saya Bisa Apa?
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (Foto: Dokumentasi Humas KPK)

Bagikan:

YOGYAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyerahkan pelaporannya ke Dewan Pengawas KPK. Dia mengatakan dirinya tidak dapat minta Tumpak Hatorangan dkk untuk menolak pelaporan yang dijalankan oleh pegawainya itu.

"Menyangkut laporan saya ke Dewas KPK, saya bisa apa? Saya enggak bisa larang Dewas, 'tolak saja'," kata Alexander yang dikutip dari tayangan YouTube KPK RI, Rabu, 25 Agustus.

Ia mengaku tengah menunggu dimintai klarifikasi. "Tinggal tunggu saja kan panggilan dari Dewas untuk melakukan klarifikasi," tegasnya.

Diperkarakan Pegawainya ke Dewan Pengawas KPK

Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri menyatakan menghormati laporan terhadap Alexander Marwata yang dibuat oleh Novel Baswedan dkk ke Dewan Pengawas KPK karena diduga melanggar kode etik. Ia menyebut pelaporan itu memang jadi hak semua pihak.

"Pelaporan atau pengaduan kepada Dewas KPK bisa dilakukan siapa saja dan hal ini merupakan hak semua pihak," kata Ali kepada wartawan, Senin, 23 Agustus.

Pihaknya, sambung Ali, menyerahkan sepenuhnya pada Dewan Pengawas KPK terkait pelaporan ini termasuk tindak lanjutnya. Dia mengatakan tak akan mencampuri atau melakukan intervensi.

Adapun pelaporan ini dibuat oleh pegawai KPK tak lolos Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang tergabung dalam Tim 57. Laporan dugaan pelanggaran etik itu berkaitan dengan konferensi pers yang bermuatan pencemaran nama baik atau penghinaan bagi 51 pegawai nonaktif pada 25 Mei lalu.

Saat itu, Alex diduga melanggar kode etik karena melontarkan pernyataan "...sedangkan yang 51 orang, kembali lagi dari asesor, itu sudah warnanya merah dan tidak memungkinkan untuk dilakukan pembinaan...". Pernyataan tersebut dinilai telah merugikan pegawai KPK.

Perbuatan tersebut diduga telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku insan KPK, yaitu nilai dasar keadilan, Pasal 6 Ayat (2) Huruf d; Pasal 6 Ayat (1) huruf a; Pasal 8 Ayat (2); dan Pasal 4 Ayat (1) huruf c.

Artikel ini telah tayang di VOI dengan judul: Dilaporkan Pegawainya ke Dewan Pengawas KPK, Alexander Marwata: Saya Bisa Apa?, saatnya merevolusi pemberitaan!