Berita film: Black Widow Tembus Box Office, Scarlett Johansson Justru Gugat Disney
Black Widow (Marvel)

Bagikan:

YOGYAKARTA - Black Widow berhasil mencetak rekor box office di era pandemi. Film ini meraih pendapatan 80 juta dolar AS US Dolar (Rp1,1 triliun) untuk penayangan di Amerika Serikat.

Mengutip Deadline pada hari ini, 12 Juli, pihak Walt Disney mengumumkan mereka telah mengumpulkan lebih dari 60 juta dolar AS (Rp869,4 miliar) lewat Disney+ Premiere Access. Jika digabungkan, Black Widow meraih 100 juta dolar (Rp1,4 triliun) dan menjadi film pertama yang memperoleh angka sebesar ini.

Black Widow Tembus Box Office

Tapi, keputusan Disney untuk merilis Black Widow di Disney Plus dan bioskop secara bersamaan telah memicu pertempuran hukum dengan Scarlett Johansson, pemeran Black Widow.

Dalam gugatan yang diajukan Kamis (29/7) di Pengadilan Tinggi Los Angeles, pengacara Johansson menuduh bahwa kontrak bintang itu dilanggar ketika studio memilih untuk tidak memulai debut film secara eksklusif di bioskop, sebuah langkah yang dipilih untuk menekan penjualan tiket dari spin-off "Avengers".

Sebagian besar kompensasi Johansson terkait dengan kinerja box office "Black Widow" - jika mencapai tolok ukur tertentu - adalah bonus akan masuk padanya.

"Disney dengan sengaja membuat Marvel melanggar perjanjian, tanpa pembenaran, untuk mencegah Ms. Johansson menyadari manfaat penuh dari kontraknya dengan Marvel," kata isi gugatan Johansson dikutip dari ANTARA, Jumat, 30 Juli.

Disney mengumumkan pada bulan Maret bahwa Black Widow akan tayang perdana secara bersamaan di layanan streaming berbasis langganan studio, dengan harga premium 30 dolar Amerika, serta di layar lebar.

Tak lama setelah debutnya, National Association of Theatre Owners, organisasi perdagangan utama industri tersebut, menegaskan perilisan Black Widow secara simultan di bioskop dan streaming membebani pendapatan Disney per penonton selama film tersebut ditayangkan. Namun, gugatan itu mencatat bahwa saham Disney naik setelah perusahaan mengungkapkan harga premium untuk Black Widow.

"Disney memilih untuk menenangkan investor Wall Street dan memberi keuntungan, daripada membiarkan anak perusahaannya Marvel untuk mematuhi perjanjian tersebut," bunyi gugatan tersebut.

Tidak ada yang mengejutkan, pelanggaran Disney terhadap kontrak berhasil menarik jutaan penggemar menjauh dari bioskop dan menuju layanan streamingnya, Disney Plus.

The Wall Street Journal, yang menyampaikan berita tentang gugatan tersebut, melaporkan sumber yang dekat dengan Johansson memperkirakan bahwa keputusan untuk merilis film tersebut secara bersamaan di Disney Plus mengakibatkan hilangnya bonus sebesar 50 juta dolar.

Gugatan Johansson datang ketika paradigma distribusi baru dan pandemi COVID-19 membentuk kembali cara aktor A-list dibayar untuk pekerjaan mereka. Banyak aktor top memasukkan partisipasi laba backend sebagai bagian dari kontrak mereka.

Namun kebangkitan layanan streaming, seperti Netflix, telah menghapus bentuk-bentuk kompensasi tersebut dan keputusan studio film tradisional (film bioskop), seperti Warner Bros. dan Disney, untuk merilis film dengan layanan berlangganan internal mereka sendiri semakin mengubah cara lama ini.

Ketika Warner Bros memilih untuk mengirim seluruh daftar filmnya ke HBO Max, menyadari bahwa bioskop hanya beroperasi pada kapasitas terbatas sepanjang tahun, studio harus membayar puluhan juta dolar kepada bintang-bintang film tersebut sebagai kompensasi.

Artikel ini telah tayang dengan judul: Black Widow Tembus Box Office, Scarlett Johansson Justru Gugat Disney, saatnya merevolusi pemberitaan!