Berita Kulon Progo: Pemkab Diminta Tak Memberikan Keringanan PBB Bandara YIA
Anggota Badan Anggaran DPRD Kulon Progo Muhtarom Asrori. (ANTARA)

Bagikan:

YOGYAKARTA - Pemerintah setempat diminta agar tidak memberikan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Bandara Internasional Yogyakarta sebesar Rp28 miliar supaya tidak menimbulkan kecemburuan sosial di masyarakat. Hal itu diminta langsung Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, Muhtarom Asrori.

Muhtarom Asrori di Kulon Progo, Rabu, mengatakan pada waktu pembebasan lahan untuk pembangunan Bandara I, Kulon Progo kehilangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) lebih dari Rp100 miliar, dan pada 2020, PT Angkasa Pura I juga baru membayar pajak bumi.

Pemkab Diminta Tak Memberikan Keringanan PBB Bandara YIA

"Untuk itu, kami berharap Pemkab Kulon Progo tidak memberikan keringanan PBB untuk Bandara Internasional Yogyakarta supaya pendapatan tersebut bisa untuk percepatan pemulihan ekonomi dan tidak menimbulkan kecemburuan sosial masyakarakat yang setiap tahun membayar pajak " kata Muhtarom.

Dia menginginkan Bupati Kulon Progo Sutedjo seharusnya akurat dalam mengambil langkah pemberian keringanan pembayaran PBB Airport Internasional Yogyakarta yang diajukan Angkasa Pura I.

Menurutnya, bupati seharusnya menyiapkan regu khusus yang mempelajari akibat dari pemberian keringanan atau dispensasi pajak, agar tak memunculkan masalah peraturan dan inovasi Badan Pemeriksa Keuangan.

"Kebijakan bupati yang tidak dilandasi pertimbangan sosial dan hukum akan menimbulkan dampak buruk, ketika perusahaan atau masyarakat meminta keringanan," katanya yang dikutip VOI dari ANTARA.

Sementara itu, Bupati Kulon Progo Sutedjo membenarkan bahwa PT Angkasa Pura I mengajukan permohonan keringanan pembayaran PBB Bandara Internasional Yogyakarta sebesar Rp28 miliar yang akan jatuh tempo pada 8 Desember 2021.

Hal yang melandasi PT Angkasa Pura I mengajukan keringanan tersebut, yakni perusahaan masih rugi akibat adanya pandemi COVID-19 dengan biaya operasional tinggi, tapi pemasukan tidak seperti yang diharapkan. Sutedjo mengatakan saat ini, pihaknya sedang melakukan kajian atas permohonan keringanan pembayaran PBB Bandara Internasional Yogyakarta dari Angkasa Pura I.

"Kami akan mempertimbangkan permohonan keringanan pembayaran pajak yang diajukan AP I. Saat ini, tim khusus masih mempelajarinya," katanya.

Sutedjo mengatakan besaran PBB Bandara Internasional Yogyakarta sebesar Rp28 miliar ini sudah mendapat keringanan dari total kewajiban sebesar Rp45,25 miliar.

"Tapi Angkasa Pura I masih mengajukan permohonan keringan, sehingga tim masih mempertimbangkan," katanya.