Kemunculan Varian Delta Plus, Perjalanan dari Luar Negeri Diperketat Pemerintah
Ilustrasi Varian Delta Plus(Foto Pixabay)

Bagikan:

YOGYAKARTA - Demi mencegah masuknya varian baru virus corona yaitu varian AY.4.2 atau disebut varian Delta Plus dengan menggunakan hukum mesti vaksin, Pemerintah memperketat prasyarat perjalanan orang dari luar negeri yang masuk ke Indonesia.

Direktur Pencegahan dan Pengontrolan Penyakit Menular Lantas Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi, mengatakan pemerintah meningkatkan kewaspadaan kepada munculnya varian virus baru ini terutama di semua pintu masuk Indonesia.

Kemunculan Varian Delta Plus

Nadia menerangkan bahwa virus corona varian Delta Plus ini menyebabkan peningkatan kasus kembali di negara lain seperti Inggris.

Oleh karena itu, kata dia, pemerintah menerapkan kebijakan wajib vaksin bagi siapapun yang datang ke Indonesia dari luar negeri.

"Pertama menerapkan kebijakan vaksinasi. Jadi orang yang datang ke Indonesia harus sudah divaksin. Minimal vaksin pertama, yang paling baik sudah dosis kedua," kata Nadia saat dikonformasi dilansir Antara, Kamis, 4 November.

Untuk warga negara asing diwajibkan sudah divaksinasi dosis kedua. Sementara bagi WNI yang baru menerima dosis pertama saat datang ke Indonesia, akan diberikan vaksin dosis kedua usai menjalani masa karantina.

Selain itu setiap orang yang datang ke Indonesia juga diwajibkan negatif tes RT-PCR sebanyak tiga kali, yakni di negara asal, saat pertama datang ke Indonesia, dan pada saat menyelesaikan masa karantina. Setiap orang yang datang ke Indonesia juga diwajibkan menjalani masa karantina selama lima hari bagi yang sudah divaksinasi dosis pertama, dan masa karantina tiga hari bagi yang sudah divaksinasi lengkap.

Sementara itu Kepala Bidang Pengembangan Pekerjaan Perhimpunan Spesialis Epidemiologi Indonesia (PAEI) Masdalina Pane mengkhawatirkan pengurangan masa karantina dari lima hari jadi tiga hari bagi orang yang berkunjung ke Indonesia dari luar negeri.

Menurutnya, semestinya pemerintah meningkatkan kewaspadaan dengan konsisten memperketat masa karantina untuk mencegah masuknya virus corona varian baru AY.4.2 atau varian Delta Plus.

Varian Delta Plus AY.4.2 merupakan varian virus turunan dari varian Delta yang sudah menyerang Indonesia pada pertengahan 2021 dan menyebabkan lonjakan kasus tertinggi sepanjang catatan pandemi COVID-19 di Indonesia. Varian Delta Plus ini disebut lebih berbahaya dibandingkan varian Delta sebelumnya.

Artikel ini telah tayang dengan judul: Muncul Varian Delta Plus, Pemerintah Perketat Perjalanan dari Luar Negeri, saatnya merevolusi pemberitaan!