Berita Yogyakarta: Pemkot Menerima Banyak Usulan Pemanfaatan Tanah Hibah Dari KPK
Tanah yang diterima Pemerintah Kota Yogyakarta dalam bentuk hibah dari KPK.

Bagikan:

YOGYAKARTA - Banyak usulan terkait pemanfaatan tanah hibah dari Komisi Pemberantasan Korupsi dan saat ini sedang mempertimbangkan berbagai opsi yang mungkin bisa direalisasikan untuk pemanfaatan lahan yang cukup luas tersebut banyak diterima oleh Pemerintah Kota Yogyakarta.

“Ada banyak usulan yang masuk. Misalnya untuk pusat pemuda, lapangan, tempat bermain dan masih banyak usulan lain yang masuk,” kata Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi, di Yogyakarta, Rabu.

Pemkot Menerima Banyak Usulan Pemanfaatan Tanah Hibah

Pada Selasa (9/11), KPK memberi tahu penetapan status pengaplikasian dan hibah barang rampasan dari tindak pidana korupsi terhadap Pemerintah Kota Yogyakarta.

Hibah tersebut merupakan lahan dengan luas sekitar 7.600 meter persegi dan 200 meter persegi yang ada di Kecamatan Mantrijeron. Kedua tanah itu merupakan rampasan atas tindak pidana korupsi yang menyeret Anas Urbaningrum.

Total nilai tanah yang dihibahkan mencapai lebih dari Rp55 miliar. “Untuk saat ini, kami sedang berkoordinasi mengenai pemanfaatan lahan itu sembari menyelesaikan berbagai proses administrasi yang perlu dilakukan,” katanya.

Namun demikian, dia memastikan, lahan tersebut akan dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat luas.

“Tanah yang dihibahkan berstatus sebagai tanah negara dan aset tersebut akan dikelola Pemerintah Kota Yogyakarta,” katanya yang dikutip VOI dari ANTARA.

Selain memberikan hibah barang rampasan korupsi kepada Pemerintah Kota Yogyakarta, KPK juga memberikan hibah kepada sejumlah instansi negara seperti Kejaksaan Agung, KPU, Kementerian Agama, serta kepada Kementerian Keuangan. Harta rampasan yang dihibahkan berupa tanah, bangunan, dan kendaraan.