Berita KPK: Pemkot Singkawang Memperoleh Hibahkan Lahan 1,2 Hektar Dari KPK
Lokasi tanah yang akan dihibahkan KPK RI kepada Pemkot Singkawang/Foto: Antara

Bagikan:

YOGYAKARTA - Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie mengatakan KPK RI akan menghibahkan aset tanah terhadap Pemkot Singkawang yang terletak di Kelurahan Sedau seluas 12.622 meter persegi.

"Tanah itu adalah aset sitaan KPK dalam menangani kasus tindak pidana korupsi," kata Tjhai Chui Mie di Singkawang, Senin 11 April.

Sebelumnya, KPK RI yang diwakili Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi telah mensosialisasikan kegiatan Penyerahan Aset Rampasan Negara Hasil Tindak Pidana Korupsi oleh KPK melalui hibah kepada Pemerintah Kota Singkawang di Kantor Wali Kota, Jumat (8/4) lalu.

Pemkot Singkawang Memperoleh Hibahkan

"Saya atas nama Pemerintah Kota Singkawang mengucapkan terima kasih kepada KPK RI yang akan menghibahkan aset berupa tanah kepada Pemerintah Kota Singkawang," tuturnya dikutip Antara.

Dia berharap dengan aset yang akan dihibahkan tersebut dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk mendukung penyelenggaraan kepentingan publik.

"Saya meminta kepada Kepala OPD terkait untuk melengkapi dokumen administrasi yang diperlukan dalam proses hibah, sehingga saat penerbitan sertifikat hak milik dan ditetapkan sebagai Barang Milik Daerah Kota Singkawang," katanya.

Dia mengingatkan kepada seluruh jajaran OPD Kota Singkawang untuk menjadikan acara ini sebagai momentum untuk menghindari korupsi dengan meningkatkan sinergi dan profesionalisme dalam bekerja.

"Jika semua pekerjaan dilaksanakan sesuai prosedur dan masih dalam koridor ketentuan yang berlaku, jangan khawatir. Karena KPK RI hadir untuk berkolaborasi dengan Pemkot Singkawang untuk mencegah adanya kerugian negara dan mewujudkan komitmen bekerja secara profesional demi mewujudkan Singkawang Hebat," kata Tjhai Chui Mie.

Artikel ini telah tayang dengan judul: KPK Hibahkan Lahan 1,2 Hektar untuk Pemkot Singkawang

Saatnya merevolusi pemberitaan di Jogja.Voi.id!