YOGYAKARTA - Status Tanggap Darurat Penanganan Bencana Hidrometeorologi yang dituangkan dalam Keputusan Bupati Nomor 427/A/2021, berlaku sejak 18 November hingga 1 Desember 2021 ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kepala Pelaksana BPBD Kulon Progo Joko Satyo Agus Nahrowi di Kulon Progo, Jumat, mengatakan hal yang melatarbelakangi dikeluarkan Status Tanggap Darurat Penanganan Bencana Hidrometeorologi, yakni terjadinya tanah longsor di tiga kecamatan, yakni Kokap, Samigaluh, dan Girimulyo, serta informasi dari BMKG.
BACA JUGA:
Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi
"Sehubungan dengan perubahan iklim dan cuaca ekstrem di Kabupaten Kulon Progo berdampak curah hujan tinggi, sehingga berpotensi terjadi bencana tanah longsor, banjir, dan angin kencang yang menimbulkan korban jiwa dan kerugian material, maka kami menetapkan Status Tanggap Darurat Penanganan Bencana Hidrometeorologi," katanya.
Ia mengatakan ancaman akibat bencana hidrometeorologi di wilayah Kulon Progo masih tinggi dan memerlukan penanganan yang cepat dan tepat sesuai prosedur untuk menangani dampak yang ditimbulkan.
Dengan adanya status tanggap darurat bencana ini, BPBD Kulon Progo juga bisa menggunakan anggaran biaya tak terduga (BTT) Tahun Anggaran 2021 sesuai kebutuhan.
"Kami juga bisa melakukan langkah-langkah dan tindakan-tindakan yang dipandang perlu dalam rangka penanganan penanggulangan bencana hidrometeorologi," katanya.
Berdasarkan hasil pemetaan, wilayah yang berpotensi tanah longsor, yakni Kecamatan Kokap, Girimulyo, Samigaluh, Kalibawang, sebagian Pengasih, dan sebagian Nanggulan.
Wilayah berpotensi banjir, meliputi Temon, Wates, Panjatan, Galur, Lendah, dan Sentolo. Ancaman banjir di Wates dan Panjatan karena adanya potensi luapan Sungai Serang, sedangkan Temon ada Sungai Bogowonto.
"Hal-hal yang perlu dipersiapkan kaitannya dengan peralatan yang dibutuhkan sudah ada. Kemudian, melakukan perbaikan jalur evakuasi untuk mempermudah evakuasi bila terjadi bencana banjir dan tanah longsor," katanya seperti yang dikutip VOI dari ANTARA.
Anggota DPRD Kulon Progo Edi Priyono mengatakan selama ada normalisasi Sungai Serang dan Sungai Bogowonto, potensi bencana di Wates, Temon, Panjatan, Galur, dan Lendah dapat diatasi. Hal ini bisa dilihat, sejak normalisasi Sungai Serang, banjir di Kecamatan Panjatan dan Wates pada 2020 sudah tidak ada.
"Ke depan, kami berharap adanya normalisasi sungai dan anak sungai, sehingga dapat menurunkan dampak bencana banjir," katanya.