Berita Indonesia: Munarman Minta Dihadirkan dalam Persidangan Kasus Terorisme
Munarman (Foto Antara)

Bagikan:

YOGYAKARTA - Sidang dakwaan atas kasus dugaan terorisme yang tengah menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dijalani mntan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman, Rabu, 1 Desember.

Pengacara Munarman, Azis Yanuar meminta sidang dilakukan secara tatap muka bukan online. Alasannya, sidang tatap muka telah diatur dalam Undang-Undang.

Munarman Minta Dihadirkan

"Yang jelas kita sesuai Undang-Undang sebagaimana penetapan dari pengadilan sidangnya untuk offline," ujar Aziz kepada wartawan, Rabu, 1 November.

Selain itu, Aziz menyatakan kliennya dan tim pengacara bakal mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Tapi, tak dirinci perihal poin eksepsi tersebut.

"Kalau dari kita bisa pekan depan (eksepsi), kalau dari Munarman langsung setelah dakwaan jika offline," katanya.

Di sisi lain, Aziz juga menyatakan dalam pendampingan hukum terhadap Munarman, setidaknya ada 20 pengacara. Mereka berasal dari berbagai daerah.

"Banyak sih, dari Palembang dan Jakarta. Jumlahnya sekitar 20an," kata Aziz.

Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang perdana kasus dugaan terorisme. Di mana, Munarman merupakan terdakwa dalam kasus tersebut.

Agendanya, sidang bakal berjalan pada sekitar pukul 09.00 WIB. Sidang nanti rencananya pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut Umum (JPU).

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengungkapkan persidangan Munarman digelar secara online. Sehingga, tidak akan mengganggu persidangan lainnya.

"Sidang secara online," singkat Alex.

Artikel ini telah tayang dengan judul: Munarman Minta Dihadirkan dalam Persidangan Kasus Terorisme, saatnya merevolusi pemberitaan!