Berita DIY: Gubernur DIY Menyerahkan DIPA 2022 Sebesar Rp11,90 Triliun
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X menyampaikan sambutan penyerahan DIPA Tahun Anggaran 2022 di Gedhong Pracimasana, Kepatihan Yogyakarta, Jumat. (ANTARA)

Bagikan:

YOGYAKARTA - Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp11,90 triliun diserahkan oleh Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X kepada bupati/wali kota dan satuan kerja kementerian/lembaga di DIY.

"Kondisi ekonomi tahun 2022 masih dihadapkan pada ketidakpastian sehingga kebijakan APBN Tahun Anggaran 2022 disiapkan dengan karakter responsif, antisipatif, dan fleksibel," kata Sri Sultan HB X saat menyampaikan sambutan penyerahan DIPA Tahun Anggaran 2022 di Gedhong Pracimasana, Kepatihan Yogyakarta, Jumat.

Menyerahkan DIPA 2022 Sebesar Rp11,90 Triliun

Dengan diserahkannya DIPA, Sultan meminta pelaksanaan APBN 2022 dapat segera dilakukan lebih awal sehingga membantu mempercepat pemulihan ekonomi dan stimulus perekonomian di daerah.

"Sehingga dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat," kata dia.

Ia juga meminta kepala daerah dan kuasa pengguna anggaran kementerian/lembaga terus melanjutkan sinergi program dan kegiatan lintas kementerian/lembaga.

"Pemerintah dan DPR sepakat bahwa pandemi COVID-19 belum berakhir dan APBN masih menjadi instrumen penting dalam menghadapi dan menyiapkan Indonesia menghadapi ketidakpastian," tutur dia yang dikutip VOI dari ANTARA.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan DIY Arif Wibawa mengatakan DIPA yang diserahkan untuk kementerian/lembaga pada wilayah DIY Tahun Anggaran 2022 berjumlah 342 DIPA dengan nilai Rp11,90 triliun.

DIPA yang diserahkan untuk instansi vertikal sebanyak 305 DIPA dengan nilai sebesar Rp11,79 triliun. Sedangkan DIPA yang dialokasikan untuk berbagai SKPD sebanyak 37 DIPA dengan nilai sebesar Rp110,56 miliar.

Selain itu, kata Arif, juga telah diserahkan Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) kepada Pemda DIY senilai Rp9,96 triliun. Terdiri atas Dana Alokasi Umum (DAU) Rp5,2 triliun, Dana Bagi Hasil (DBH) Rp264,43 miliar dan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik sebesar Rp682,18 triliun, DAK nonfisik Rp1,89 triliun, Dana Insentif Daerah (DID) Rp166,01miliar, Dana Kesitimewaan DIY Rp1,32 triliun, dan Dana Desa Rp439,27 miliar.

"DIPA kementerian/lembaga dan daftar alokasi TKDD tahun 2022 yang telah diserahkan diharapkan segera dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat tentunya dengan tetap menjaga akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola yang baik, " ujar dia.