Mahfud MD: DPR Menolak RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Uang Kartal, Begini Alasannya
Mahfud MD (Foto Youtube KPK RI)

Bagikan:

YOGYAKARTA - Pemerintah sebenarnya sudah mengajukan RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Uang Kartal kepada DPR RI. Hanya saja, kedua rancangan perundangan itu tidak menjadi prioritas seperti yang dikatakan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Padahal, kedua rancangan perundangan ini dibuat pemerintah dengan tujuan baik. Terhadap RUU Perampasan Aset diharapkan harta yang dimiliki oleh pelaku tindak pidana bisa disita.

DPR Menolak RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Uang Kartal

Sementara, sambung Mahfud, RUU Pembatasan Uang Kartal dianggap dapat mencegah terjadinya tindak pidana pencucian uang karena orang berbelanja harus melalui bank.

"Nah, tetapi kedua RUU tersebut di DPR pada tahun 2021 tidak menjadi prioritas. Artinya DPR tidak setujulah," kata Mahfud dalam keterangan video kepada wartawan, Selasa, 14 Desember.

Atas alasan inilah, pemerintah kemudian mengajukan salah satu rancangan perundangan yakni RUU Perampasan Aset. Berdasarkan Mahfuf, rancangan ini diajukan sebab dianggap lebih gampang ketimbang pengontrolan uang kartal.

Lagipula, perampasan aset ini wujud pidananya telah terang. Tapi, undang-undang konsisten dibutuhkan demi mekanisme pengerjaannya.

Hanya saja, rancangan ini, lagi-lagi belum masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2022. "Ternyata (RUU Perampasan Aset, red) untuk tahun 2022 berdasarkan keputusan tanggal 7 Desember, DPR belum memasukkan ke dalam prolegnas yang baru," ungkap eks Ketua Mahhkamah Konstitusi (MK) itu.

Sehingga, Mahfud meminta agar DPR RI bisa mengerti keinginan pemerintah termasuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menginisiasi RUU Perampasan Aset. "Kami mohon pengertianlah agar nanti DPR menganggap ini penting dalam rangka pemberantasan korupsi," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan jajarannya dan mengajak pihak legislatif untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Perundangan ini dinilai penting untuk penegakan hukum yang berkeadilan.

"Pemerintah terus mendorong segera ditetapkannya UU Perampasan Aset Tindak Pidana. Ini juga penting sekali terus kita dorong," kata Jokowi saat membuka peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2021 di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 9 Desember.

Jokowi berharap aturan perundangan ini segera dapat disahkan. Sehingga, hukum bisa ditegakkan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Kami harapkan tahun depan, Insyaallah, ini bisa selesai agar penegakan hukum yang berkeadilan bisa terwujud secara profesional dan akuntabel untuk meningkatkan kesejahateraan rakyat," ungkap eks Gubernur DKI Jakarta tersebut.

Artikel ini telah tayang dengan judul: Mahfud MD: DPR Tidak Setuju RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Uang Kartal, saatnya merevolusi pemberitaan!

Terkait