Revisi UU No 38/2004 untuk Tingkatkan Pelayanan Jalan yang Didukung Penuh Menteri PUPR
Ilustrasi jalanan mulus (Photo by Jake Blucker on Unsplash)

Bagikan:

YOGYAKARTA - Revisi Undang-Undang Nomor 38/2004 tentang Jalan yang akan disahkan oleh DPR RI nanti bertujuan untuk meningkatkan pelayanan jalan seperti yang diungkapkan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau PUPR Basuki Hadimuljono.

"Kita baru saja merevisi UU No.38 Tahun 2004 mengenai jalan yang sebentar lagi akan disahkan Insya Allah di Sidang Paripurna DPR RI pada siang hari ini. Itu semua untuk meningkatkan pelayanan jalan," ujar Menteri Basuki dalam seminar daring di Jakarta, Kamis 16 Desember dikutip dari Antara.

Revisi UU No 38/2004 untuk Tingkatkan Pelayanan Jalan

Menteri PUPR berharap dengan revisi UU Jalan tersebut maka tata kelola jalan di seluruh Indonesia akan jauh lebih baik ke depannya.

"Kita berharap dengan undang-undang yang baru tersebut maka pelayanan, penyelenggaraan, manajemen dan tata kelola jalan akan menjadi lebih baik," katanya.

Penyelenggaraan jalan juga perlu memperhatikan tuntutan masyarakat yang semakin berkembang. Oleh karena itu, Pemerintah dan DPR telah melakukan pembahasan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Perubahan tersebut dilakukan sebagai upaya penyelarasan atas pengaturan dalam produk hukum dan sesuai dengan tantangan pada masa kini dan mendatang.

Secara garis besar, butir-butir yang diatur dalam RUU tersebut antara lain kewenangan penyelenggaraan jalan, anggaran, pengusahaan jalan tol, pengadaan tanah, peran penyidik PNS dalam pemeriksaan dugaan tindak pidana dalam bidang jalan.

Sebelumnya Anggota Komisi V DPR Suryadi Jaya Purnama menegaskan revisi Undang-Undang Nomor 38/2004 tentang Jalan penting dilaksanakan untuk memangkas kesenjangan antarwilayah dan membantu pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia.

Dia menerangkan selama ini pemerintah wilayah mulai provinsi dan kabupaten serta kota belum sanggup membiayai semua pembangunan infrastruktur di daerahnya. Hal ini membikin situasi jalan di kabupaten dan provinsi berbanding terbalik dengan jalan nasional.

Menurutnya, jalan-jalan di desa, kabupaten, dan provinsi yang selama ini masih tak sesuai sebab ketidakmampuan pembiayaan, ke depan dapat dibangun menerapkan APBN, sehingga percepatan pembangunan infrastruktur dan ekonomi di wilayah dapat merata dan berkeadilan.

Artikel ini telah tayang dengan judul: Menteri PUPR Sambut Baik Revisi UU No 38/2004 untuk Tingkatkan Pelayanan Jalan, saatnya merevolusi pemberitaan!