YOGYAKARTA - Demi upaya memangkas proses pembubaran tujuh BUMN Erick Thohir selaku Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) meminta dukungan lebih besar.
Dia mengatakan bahwa pembubaran perusahaan negara yang tak lagi beroperasi dikala ini tak menunggu diresmikannya hasil revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 perihal BUMN.
BACA JUGA:
Erick mengatakan bahwa pembubaran tujuh perseroan negara itu ditarget rampung pada 2022 akan datang. Sementara, pembahasan revisi UU BUMN dikala ini masih dibahas di DPR RI.
Erick Thohir Ingin Kewenangan Lebih
Lebih lanjut, Erick mengatakan bahwa meskipun pembubaran tujuh perseroan negara lewat pelaksanaan yang panjang, dirinya optimis langkah itu memperoleh dukungan dari kementerian Perhubungan.
"Saya rasa saya enggak mau menunggu Undang-Undang itu jadi, kalau memang bisa prosesnya lebih cepat, kenapa harus menunggu Undang-Undang," katanya, saat ditemui di kantor Telkom, Kamis, 30 September.
Erick mengatakan bahwa pembubaran perusahaan-perusahaan BUMN yang tak lagi beroperasi tersebut bukan wujud arogansi pemegang saham. Namun, perlu keputusan yang cepat untuk melikuidasi BUMN yang tidak lagi beroperasi.
Lebih lanjut, Erick menjelaskan jika perusahaan yang tidak sehat dan dibiarkan berlarut-larut justru merugikan perusahaan itu sendiri. Bahkan, membuat karyawan perseroan terkatung-katung.
Di lain sisi, kata Erick, pembubaran pun sebagai upaya untuk membenahi bisnis perusahaan negara lainnya, apalagi pascaCOVID-19 BUMN dituntut melakukan penyesuaian model bisnis.
"Jadi tidak ada niat arogansi atau seakan-akan ingin lebih cepat karena ini perubahan pasca COVID sangat dinamis, kita harus bisa lebih cepat," jelasnya.
Seperti diketahui, Menteri Erick Thohir akan membubarkan tujuh perusahaan pelat merah. Adapun nama-nama perusahaan sudah dikantongi pemegang saham tiga di antaranya yakni PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas, PT Kertas Leces (Persero), dan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero).
Artikel ini telah tayang dengan judul: Erick Thohir Ingin Kewenangan Lebih dan Tak Perlu Tunggu UU, Bubarkan Perusahaan BUMN yang Sudah Tidak Beroperasi, saatnya merevolusi pemberitaan!