Berita Bantul: Kasus Konfirmasi COVID-19 Di Bantul Bertambah Satu Orang
Tes COVID-19 oleh tenaga kesehatan Dinkes Bantul, DIY (ANTARA)

Bagikan:

YOGYAKARTA - Saat ini diketahui total kasus positif terpapar secara kumulatif hingga Ahad menjadi 57.406 orang, hal itu karena kasus konfirmasi COVID-19 di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, dalam sehari terakhir hanya bertambah satu orang.

Berdasarkan data Satgas Penanggulangan COVID-19 Bantul di Bantul, Ahad, tambahan kasus baru tersebut berasal dari Kecamatan Banguntapan, sehingga jumlah kasus aktif atau pasien yang masih isolasi di kecamatan itu berjumlah enam orang.

Dalam periode yang sama tidak terdapat laporan kasus konfirmasi COVID-19 yang sembuh, sehingga total angka kesembuhan dari virus corona di Bantul tetap 55.822 orang.

COVID-19 Di Bantul Bertambah Satu Orang

Begitu juga dengan kasus konfirmasi yang meninggal dunia nol orang, atau tidak ada penambahan data, sehingga total kasus kematian di Bantul masih tercatat 1.569 orang.

Dengan demikian jumlah kasus aktif COVID-19 atau pasien yang masih terinfeksi dan menjalani isolasi maupun karantina di selter dan rumah sakit wilayah Bantul per hari Ahad (19/12) tinggal 15 orang.

Kasus isolasi tersebut berdasarkan domisili tersebar di lima dari total 17 kecamatan se-Bantul, yaitu Banguntapan enam orang, kemudian Sewon empat orang, Pleret tiga orang, serta Kasihan satu orang, Pandak juga satu orang.

Sementara itu, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih dalam keterangan resmi Pemkab, mengatakan, akan membatasi kegiatan masyarakat pada saat Natal 2021 dan tahun baru 2022 guna pengendalian penyebaran COVID-19 selama libur jelang akhir tahun tersebut.

"Membatasi kegiatan masyarakat mulai 24 Desember sampai 2 Januari, termasuk kegiatan seni budaya dan olahraga yang berpotensi menimbulkan penularan COVID-19 agar dilaksanakan tanpa penonton," katanya. yang dikutip VOI dari ANTARA.

Kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat itu diatur dalam Instruksi Bupati Bantul Nomor 37 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada Natal dan tahun baru di Bantul yang berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Pemkab juga akan melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan, seperti tempat yang difungsikan sebagai perayaan Natal, tempat perbelanjaan dan tempat wisata.