KPK Pantau Pelaksanaan Muktamar Ke-34 NU di Lampung, Ada Apa?
Gedung KPK (VOI)

Bagikan:

YOGYAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memantau pelaksanaan Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama (NU) di Lampung, hal itu beredar di sosial media dan WhatsApp, benarkah itu?

"KPK menerima informasi yang beredar melalui aplikasi pesan dan sosial media terkait pungutan kepada ASN untuk tujuan tertentu," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jakarta, Selasa 21 Desember.

Dalam pesan berantai dan gambar yang beredar dicantumkan nomor telepon tempat pengaduan masyarakat. Selain itu dalam gambar berbentuk surat tersebut, dicantumkan juga pernyataan dari KPK.

KPK Pantau Pelaksanaan Muktamar Ke-34 NU

"Setelah menerima banyak pengaduan dari masyarakat terkait adanya pungutan kepada ASN Kemenag dan pemberian uang dari Kemenag untuk pemenangan salah satu calon kandidat di Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama, maka KPK akan memantau dan menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat tersebut.

Kami mengimbau agar PWNU/PCNU atau masyarakat yang menerima uang dari Kemenag terkait Muktamar ke-34 NU bersedia mengembalikan uang tersebut dan melaporkan kepada kami lewat telepon 0811959575, 08558575575. Setiap laporan dijamin kerahasiaannya".

Ali memberi penjelasan tegas mengenai isu yang bikin resah ini. Nomor itu bukanlah nomor KPK.

"Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi dapat menyampaikan pengaduannya kepada KPK melalui email [email protected], SMS 08558575575, WhatsApp 0811959575, website KWS http://kws.kpk.go.id atau menyampaikan surat dan datang langsung ke Gedung Merah Putih KPK Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Jakarta," penjelasan Ali.

KPK, lanjut dia, berulang kali menerima informasi adanya oknum yang mengaku sebagai pegawai KPK maupun penyampaian informasi hoaks yang tujuannya untuk melakukan pemerasan, penipuan maupun tindak kejahatan lainnya kepada masyarakat.

"KPK tegas meminta kepada oknum tersebut untuk segera menghentikan aksinya. KPK juga mengimbau masyarakat untuk selalu hati-hati dan waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan KPK," katanya.

Dia mengatakan kalau masyarakat menemui atau mengenal adanya pihak yang mengaku pegawai KPK dan melaksanakan perbuatan kriminalitas pemerasan dan sejenisnya, bisa langsung melaporkannya ke "call center" 198 atau terhadap aparat penegak peraturan setempat.

Meskipun dalam pengaduan dugaan tindak pidana korupsi, KPK mengajak masyarakat untuk memperkenalkan aduannya secara valid dengan ditunjang data dan berita yang komplit sebab tindak lanjut penanganan laporan amat bertumpu pada mutu laporan yang dikenalkan.

Artikel ini telah tayang dengan judul: KPK Pantau Pelaksanaan Muktamar Ke-34 NU di Lampung, Begini Fakta Sebenarnya, saatnya merevolusi pemberitaan!