YOGYAKARTA - Penetapan tersangka dan penahanan Ferdinand Hutahaean oleh kepolisian yang mendapat dukungan dari GP Ansor.
Ferdinand Hutahaean dijerat dengan pasal berlapis yakni, Pasal 14 ayat 1 dan 2 peraturan hukum pidana Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 kemudian, pasal 45 ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE.
Beri Kesempatan Ferdinand Hutahaean Dapat Bimbingan Agama Islam
Wakil Ketua Komisi II DPR itu menunjang Polisi berbuat profesional dan transparan dalam menyelesaikan kasus ini, demi tegaknya peraturan yang berkeadilan.
BACA JUGA:
Selama pengerjaan peraturan berjalan, secara khusus Luqman minta Polisi memberi peluang terhadap Ferdinand Hutahaean yang adalah seorang mualaf, untuk mendapatkan nasihat agama Islam.
Politikus PKB itu juga mengajak seluruh masyarakat untuk lebih bijaksana menggunakan media sosial agar kemajuan teknologi informasi dapat sungguh-sungguh menjadi sumbangan bagi perbaikan peradaban manusia.