YOGYAKARTA - Operasi tangkap tangan di Pengadilan Negeri Surabaya dan menangkap tiga orang termasuk hakim, Itong Isnaeni Hidayat yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia ditangkap bersama dua orang lainnya yaitu panitera pengganti bernama Hamdan dan seorang pengacara.
BACA JUGA:
Punya Harta Rp2,17 Miliar dan Tak Punya Utang
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 12 Januari 2021 lalu, Itong tercatat punya total harta kekayaan sebesar Rp2.174.542.499 dan tidak memiliki utang.
Harta kekayaan yang dimilikinya juga tidak mencolok. Sebab, dia hanya memiliki dua aset berupa satu tanah dan bangunan di Surakarta, Jawa Tengah serta satu tanah di Boyolali, Jawa Tengah.
Sementara kendaraan yang dimilikinya hanya satu yaitu Toyota Innova tahun 2017 dengan nilai Rp160 juta.
Berikutnya, dia mencatatkan harta bergerak lainnya senilai Rp22.500.000 serta kas dan setara kas berjumlah Rp962.042.499.
Diberitakan sebelumnya, Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro mengatakan Itong terjaring operasi senyap pada pagi tadi, Kamis, 20 Januari sekitar pukul 05.00 WIB.
"Informasi dari Ketua PN Surabaya bahwa pagi tadi sekitar pukul 05.00-05.30 WIB KPK datang ke kantor PN Surabaya dan di dalam mobilnya dilihat ada saudara Itong Isnaeni Hidayat," ungkap Andi kepada wartawan, Kamis, 20 Januari.
Sementara untuk panitera pengganti yang ditangkap KPK, kata Andi, adalah Hamdan. "Menurut Ketua PN Surabaya, penangkapan ini baru diketahui pagi tadi ketika KPK datang ke Pengadilan Negeri Surabaya," tegasnya.
Setelah melakukan penangkapan, KPK kemudian melakukan penyegelan di ruangan Itong. MA mengaku belum dapat menjelaskan kasus apa yang tengah disidangkan hingga akhirnya praktik rasuah terjadi.
"Terhadap masalah ini untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi kita tunggu saja penjelasan resmi KPK," tandasnya.
Artikel ini telah tayang dengan judul: Ditangkap KPK, Hakim Itong Punya Harta Rp2,17 Miliar dan Tak Punya Utang, saatnya merevolusi pemberitaan!