YOGYAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara ke Lapas Kelas I Tangerang. Dia akan melaksanakan sanksi selama 12 tahun penjara sesudah diketahui bersalah mendapatkan suap berkaitan dengan pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 di kawasan Jabodetabek.
Eksekusi dijalankan oleh Jaksa KPK Suryo Sularso pada Rabu, 22 September pantas putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 29/Pid. Sus-TPK/2021/PN.JKT.PST.
BACA JUGA:
Juliari Batubara Dapat Vonis 12 Tahun Penjara
"Memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama berada di dalam tahanan," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 23 September.
Selain menjalankan pidana badan, KPK juga menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan bila Juliari tidak membayarnya akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Selanjutnya, Juliari juga harus membayar pidana tambahan berupa uang pengganti sejumlah Rp14,5 miliar.
"Dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama satu bulan setelah perkara ini mempunya kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dirampas untuk menutupi uang pengganti yang dimaksud," ujar Ali.
"Apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun," imbuhnya.
Sesudah bebas, bekas politikus PDI Perjuangan itu juga wajib melaksanakan pidana tambahan lain yakni pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun.
Dikabarkannya sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta kepada Juliari sebab ternyata bersalah dalam kasus suap bantuan sosial (bansos) COVID-19. Dia juga dipinta membayar uang substitusi sebesar Rp14,59 miliar dan dilarang terjun ke dunia politik sesudah bebas selama empat tahun.
Artikel ini telah tayang dengan judul: Divonis 12 Tahun Penjara, Juliari Batubara Dieksekusi ke Lapas Tangerang, saatnya merevolusi pemberitaan!