Warta Sleman: Selter Isoter di Sleman Terisi 67,65 Persen
Membagikan bantuan makanan bagi para tenaga kesehatan dan pasien isolasi di selter isolasi terpadu COVID-19 Asrama Haji dan Rusunawa Gemawang Kabupaten Sleman. ANTARA

Bagikan:

YOGYAKARTA - Selter isolasi terpadu (isoter) di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta yang total memiliki kapasitas tempat tidur sebanyak 238 sampai Senin pukul 16.30 WIB terisi sebanyak 161 pasien atau 67,65 persen.

"Sampai sore ini untuk Selter Asrama Haji terisi sebanyak 84 pasien dari kapasitas sebanyak 137 tempat tidur atau 61,31 persen, sedangkan Selter Rusunawa Gemawang dari kapasitas 101 terisi 77 pasien atau 76,24 persen," kata Koordinator Isoter Satgas COVID-19 Kabupaten Sleman Makwan di Sleman, Senin.

Menurut dia, untuk pasien isolasi yang masuk ke isoter pada hari ini tercatat sebanyak empat pasien di Selter Rusunawa Gemawang dan 11 pasien di Selter Asrama Haji Sleman.

Selter Isoter Sleman Terisi 67,65 Persen

"Sedangkan pasien yang pulang atau selesai isolasi tercatat ada 29 orang, meliputi dari Selter Rusunawa Gemawang sebanyak 12 orang dan Asrama Haji 17 orang. Sementara satu orang pasien dirujuk ke rumah sakit," katanya.

Sebelumnya Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo meminta Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 di tingkat kelurahan untuk memantau warga terkonfirmasi positif COVID-19 yang isolasi mandiri (isoman) dan memastikan jika rumah yang digunakan isolasi memenuhi kriteria.

"Jika ada pasien yang melakukan isoman di rumah akan tetapi kondisi rumah tersebut tidak memenuhi persyaratan agar dapat dipindahkan ke isoter," kata Kustini seperti yang dikutip VOI dari ANTARA.

Menurut dia, jika yang bersangkutan menolak untuk dipindahkan di isoter dapat dijemput dengan dibantu oleh jajaran TNI dan Polri.

"Pasien yang isoman di rumah yang tidak memenuhi persyaratan harus dibujuk dan dirujuk ke isoter dengan dibantu satgas kalurahan, termasuk di dalamnya Puskesmas, Babinsa dan Bhabinkamtibmas," katanya.

Dikutip dari laman resmi Kementerian Kesehatan, aturan isoman tercantum dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.

Adapun syarat klinis pasien yang harus dipenuhi antara lain, pasien harus berusia 45 tahun ke bawah, tidak memiliki komorbid, dapat mengakses telemedisin atau layanan kesehatan lainnya dan berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.

Sedangkan syarat yang harus dipenuhi di rumah adalah pasien harus dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah, ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya, dapat mengakses pulse oksimeter.

Sementara itu kasus konfirmasi positif COVID-19 harian di Sleman dalam dua hari ini menunjukkan jumlah terus menurun, setelah sempat melonjak hingga 506 kasus pada Sabtu (12/2).

"Dalam dua hari terakhir ini kasus harian konfirmasi positif COVID-19 di Sleman menunjukkan angka penurunan. Setelah sempat melonjak pada Sabtu (12/2) dengan penambahan 506 kasus positif," kata Juru Bicara Satgas COVID-19 Kabupaten Sleman Shavitri Nurmaladewi.

Menurut dia, pada Minggu (13/2) tercatat penambahan kasus positif turun, yakni tercatat sebanyak 463 kasus dan satu pasien meninggal dunia.

"Sedangkan pasien terkonfirmasi yang dinyatakan sembuh tercatat sebanyak 105 pasien," katanya.

Sementara untuk hari ini, angka kasus konfirmasi positif turun cukup signifikan, yakni sebanyak 223 kasus positif COVID-19, sembuh empat pasien dan meninggal dunia satu pasien.

"Semoga kasus konfirmasi positif COVID-19 di Sleman terus menurun. Kami tetap mengimbau masyarakat untuk tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan," katanya.