Investasi Bodong yang Rugikan Masyarakat Rp117 Triliun
Ilustrasi (Foto: Dok. Kemenkeu)

Bagikan:

YOGYAKARTA - Tongam L. Tobing selaku ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) menyatakan bahwa kerugian masyarakat akibat praktik investasi ilegal sejak 2011 hingga 2022 adalah sebesar Rp117,5 triliun.

“Biasanya mereka ini (investasi ilegal) menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat. Inilah mengapa sampai sekarang masih banyak investasi ilegal karena masyarakat juga mudah terpengaruh,” ujarnya melalui saluran virtual pada Senin, 21 Februari.

Investasi Bodong yang Rugikan Masyarakat

Menurut Tongam, cara lain yang kerap digunakan oleh para pelaku penyelenggara investasi bodong adalah dengan memanfaatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, atau public figure untuk menarik minat berinvestasi.

“Kadang-kadang para tokoh agama maupun tokoh masyarakat ini tidak mengetahui bahwa acaranya tersebut adalah investasi ilegal. Mereka kebanyakan bilang hanya diundang saja,” tutur dia.

Dari data yang dibagikan Tongam, lonjakan kerugian paling besar terjadi pada 2012 dengan angka Rp7,92 triliun. Disusul kemudian pada periode 2020 lalu yang sebesar Rp5,9 triliun, 2016 sebesar Rp5,4 triliun, dan 2017 sebesar Rp4,4 triliun.

Capai Rp149 Miliar

Adapun, hingga Februari 2022 SWI mengungkapkan nilai kerugian masyarakat berjumlah Rp149 miliar.

“Untuk itu kamu terus melakukan edukasi terhadap masyarakat untuk memastikan terlebih dahulu investasi apakah sudah berizin atau terdaftar di OJK,” ucapnya.

Tongam menambahkan, pihaknya bersama jajaran terkait juga terus mengadakan Cyber patrol dan mengajukan blokir situs dan aplikasi secara rutin kepada Kominfo apabila terindikasi adalah ilegal.

“Apabila masyarakat menerima penawaran investasi dengan iming-iming imbal hasil tinggi perlu ingat 2L, yaitu legal yang berarti status perizinannya sah, serta logis yang merupakan Imbal hasil wajar dan memiliki risiko. Karena setiap kita investasi pasti ada risikonya,” tegas dia.

Artikel ini telah tayang dengan judul: Alamak! Investasi Bodong Sudah Rugikan Masyarakat Rp117 Triliun

Saatnya merevolusi pemberitaan di Jogja.Voi.id!