Polda Metro Mulai Mengusut Dugaan Keterlibatan Kapten Vincent Jadi Afiliator
Vincent Raditya dan Istri (Foto: IG @vincentraditya)

Bagikan:

YOGYAKARTA - Polda Metro Jaya memulai mengusut pelaporan dugaan keterlibatan Vincent Raditya alias Kapten Vincent sebagai afiliator binary option Oxtrade. Regu penyelidik sedang mempelajari berkas pelaporan.

"Iya sudah kami terima kemarin (pelaporan, red)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan saat dikonfirmasi, Jumat, 1 April.

Penelusuran permulaan dilaksanakan regu dengan mempelajari semua isi berkas pelaporan, termasuk alat bukti yang dilampirkan.

Polda Metro Mulai Mengusut

Pada tahap berikutnya, penyelidik akan memanggil pihak pelapor dan saksi. Tidak lupa, terlapor juga ada dipanggil untuk memberikan klarifikasi.

"Sekarang kami dalami dulu, kami pelajari berkas pelaporannya," kata Zulpan.

Vincent Raditya alias Kapten Vincent dipolisikan atas dugaan keterlibatannya di investasi bodong bermodus binary option Oxtrade ke Polda Metro Jaya. Vincent disebut sebagai afiliator aplikasi trading tersebut.

Pelapor dalam kasus ini adalah seseorang berinisial FF. Dia mengklaim telah mengalami kerugian puluhan juta akibat ikut dalam investasi bodong tersebut.

Ada pun, pelaporan itu diterima Polda Metro Jaya dan teregistrasi dengan nomor LP/B/1665/III/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 31 Maret 2022.

Pada pelaporan itu, Kapten Vincent dilaporkan dengan Pasal 378 KUHP, Pasal 27 dan 28 UU ITE, dan Pasal 3 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang TPPU.

Artikel ini telah tayang dengan judul: Polda Metro Mulai Usut Dugaan Keterlibatan Kapten Vincent Jadi Afiliator Oxtrade

Saatnya merevolusi pemberitaan di Jogja.Voi.id!