Berita Kulon Progo: Pemkab Kulon Progo Didesak Mendampingi KPM Dalam Membelanjakan BPNT
Keluarga penerima manfaat di Kabupaten Kulon Progo mengambil BPNT berupa uang tunai di kantor pos. (ANTARA)

Bagikan:

YOGYAKARTA - Fraksi Partai Amanat Nasional DPRD Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mendesak pemerintah setempat melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memberikan pendampingan kepada keluarga penerima manfaat berupa Bantuan Pangan Non Tunai supaya bantuan dibelanjakan sesuai peruntukan untuk memenuhi kebutuhan pokok.

Sekretaris Fraksi PAN DPRD Kulon Progo Priyo Santoso di Kulon Progo, Rabu, mengatakan dengan adanya surat dari Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin Kementerian Sosial No 592 tentang Percepatan Penyaluran bantuan sosial berupa Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di mana kebijakan sebelumnya penyaluran lewat e-Warong kepada keluarga penerima manfaat (KPM) mulai sekarang diubah diterima langsung secara tunai dari kantor pos ke KPM.

Pemkab Kulon Progo Didesak Mendampingi KPM

Sesuai ketentuan bantuan sosial ini, peruntukannya untuk pemenuhan kebutuhan warga yang berwujud sembilan kebutuhan pokok dan dibuktikan dengan nota pembelian.

"Kami Fraksi PAN meminta pemerintah kabupaten melalui OPD teknis tetap berkewajiban memberikan pendampingan sehingga KPM bisa menggunakan dana bantuan sesuai peruntukannya, yakni pemenuhan kebutuhan sembako dalam rangka menopang kebutuhan rumah tangga sehari hari," kata Priyo. seperti yang dikutip VOI dari ANTARA.

Ia mengatakan FPAN DPRD Kulon Progo menilai kebijakan pemkab selama ini sanggat tepat dengan memerankan e-Warong sebagai binaan Dinsos P3A untuk melakukan penyaluran BPNT. Sehingga bisa sampai dengan sasaran sesuai peruntukan penggunaan dana bantuan.

Selain itu kebijakan penyedia sembako dengan melibatkan penyedia barang dari pengusaha lokal juga sanggat cocok dengan semangat slogan bela beli Kulon Progo yang sudah terbukti diapresiasi oleh pemerintah pusat.

"Adanya perubahan penyaluran bantuan bansos sembako BPNT dengan diterima tunai langsung oleh KPM, maka harus segera dikoordinasikan dan dikomunikasikan dengan melibatkan pemangku kepentingan dengan tetap menggunakan sistem yang sudah berjalan selama ini," katanya.

Menurut Priyo, pemkab harus segera bertindak untuk bantuan sembako BPNT ini, jika pemkab tidak turun tangan dikhawatirkan KPM akan mengalami kesulitan dalam mempertanggungjawabkan penggunaan dana bantuan karena prinsip bahwa bantuan adalah uang negara dan harus di pertanggungjawabkan sesuai ketentuan.

"Kami minta dinas terkait di minta segera bersikap karena perubahan kebijakan pasti akan ada kendala pelaksanaan kalau tidak disiapkan langkah langkah koordinasi dan penyesuaian di tingkat lapangan atau di tingkat bawah," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinsoss P3A Kulon Progo Irianta mengatakan sesuai arahan Bupati Kulon Progo Sutedjo, supaya Dinsos P3A mengirimkan surat permohonan kepada Kemensos supaya bantuan BPNT yang diterima tunai dibelanjakan di e-Warong yang selama ini sudah berjalan.

Namun demikian, ia mengakui surat baru masih dalam proses. Sehingga BPNT untuk Januari sampai Maret tidak bisa dibelanjakan di e-Warong, dan baru bisa dimulai untuk bantuan selanjutnya mulai April bila diizinkan Kemensos.

"Kami akan segera melayangkan permohonan BPNT yang diterima tunai dapat dibelanjakan di e-Warong sesuai arahan bupati. Ada beberapa catatan dari bupati, bahwa e-Warong adalah kelompok usaha bersama, penyedia komoditas pangan adalah gabungan kelompok tani lokal, memberdayakan petani, peternak, sehingga terjadi pemberdayaan ekonomi lokal," katanya.

Irianta mengatakan saat ini, BPNT yang dibelanjakan ke e-Warong adalah bantuan dari APBD dan dana desa, yang sudah dicairkan juga. "BPNT dengan anggaran APBD dan dana desa wajib dibelanjakan di e-Warong," katanya.

Saatnya merevolusi pemberitaan di Jogja.Voi.id!