Berita Yogyakarta: Pemkot Menyusun Aturan Lokasi Operasional Otoped Listrik
Dokumentasi. Pengguna layanan otoped listrik (skuter listrik) manfaatkan akhir pekan mengendarai transportasi jarak dekat di Bundara HI, Jakarta. ANTARA

Bagikan:

YOGYAKARTA - Sebagai tindak lanjut terhadap Surat Edaran Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terkait operasional otoped listrik, Pemerintah Kota Yogyakarta menyiapkan aturan tentang lokasi yang diizinkan untuk operasional kendaraan bermotor listrik tersebut.

“Aturan tentang lokasi mana saja yang diperbolehkan untuk digunakan sebagai jalur otoped listrik dan mana yang tidak boleh, sedang disiapkan. Ini untuk menata,” kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi di Yogyakarta, Minggu seperti yang dikutip VOI dari ANTARA.

Aturan tersebut diharapkan akan melengkapi larangan yang sudah ditetapkan melalui SE Gubernur DIY Nomor 551/4671 yang melarang operasional kendaraan tertentu berpenggerak motor listrik dari Tugu, Malioboro hingga Titik Nol Kilometer Yogyakarta.

Pemkot Menyusun Aturan Lokasi Operasional

Menurut dia, jika hanya ada aturan yang mengatur larangan operasional saja, maka nantinya dimungkinkan akan muncul permasalahan serupa seperti yang selama ini dikeluhkan di Malioboro karena pengelola akan mengalihkan usahanya ke tempat lain.

“Oleh karenanya, perlu dibuat aturan terkait tempat yang diperbolehkan. Otomatis, nanti juga akan mengatur kapasitas maksimal sesuai kondisi dari masing-masing lokasi,” katanya.

Heroe menyebut, aturan dari Pemerintah Kota Yogyakarta diupayakan dapat diterbitkan secepatnya. “Masih ada sedikit koreksi-koreksi. Tapi diupayakan secepatnya,” katanya.

Dalam SE Gubernur, larangan operasional kendaraan tertentu dari Tugu hingga Titik Nol Kilometer tersebut meliputi kendaraan berpenggerak motor listrik di antaranya skuter listrik, hoverboard, electric unicycle, dan otoped listrik.

Aturan diterbitkan untuk mendukung lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar serta memberikan kenyamanan bagi pejalan kaki.

Sosialisasi dilakukan kepada pelaku usaha dan rencananya pada Senin (4/3) dilakukan pengawasan bersama dengan instansi terkait dan penindakan jika ditemukan pelanggaran.

Saatnya merevolusi pemberitaan di Jogja.Voi.id!