Berita Gunung Kidul: Pemkab Rehabilitasi 695 Unit RTLH
Pemerintah Kabupaten Kulon Progo merehabilitasi RTLH di Kecamatan Sentolo. (ANTARA

Bagikan:

YOGYAKARTA - Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada tahun ini akan merehabilitasi 695 unit rumah tidak layak huni dengan anggaran bersumber dari kabupaten, provinsi dan pusat.

Kepala Bidang Perumahan, Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPRKP) Gunung Kidul Nur Giyanto di Gunung Kidul, Rabu, mengatakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 125/KPTS/2021 ada sebanyak 21.758 rumah tidak layak huni (RTLH) yang tersebar di 18 kecamatan/kapanewon di wilayah ini.

"Pada tahun ini, ada perbaikan sebanyak 695 unit. Rinciannya, sebanyak 400 unit diperbaiki melalui dana APBD kabupaten. Sedangkan sisanya, sebanyak 63 unit merupakan bantuan dari pemerintah pusat dan bantuan dari Pemerintah DIY ada 232 unit," kata Nur Giyanto.

Pemkab Rehabilitasi 695 Unit RTLH

Saat ini, tahapan rehabilitasi RTLH masih dalam persiapan. Rencananya di Maret dilakukan validasi dan verifikasi terhadap rumah warga yang akan menerima bantuan. Data pasti terkait dengan penerima bantuan masih menunggu proses ini berakhir.

By name by adress masih harus diverifikasi terlebih dahulu,” katanya seperti yang dikutip VOI dari ANTARA.

Ia mengatakan Pemkab Gunung Kidul melalui DPUPRKP berupaya melakukan perbaikan setia tahunnya, baik menganggarkan melalui APBD kabupaten, dan mengupayakan dari provinsi dan pemerintah pusat.

"Penganggaran setiap tahun hingga sekarang belum bisa menyasar keseluruhan karena keterbatasan anggaran yang ada," katanya.

Giyanto mengatakan bantuan perbaikan RTLH bersifat stimulan. Warga penerima bantuan diwajibkan menyediakan dana pribadi untuk proses perbaikan. Per keluarga hanya Rp17,5 juta. Jumlah ini sudah termasuk upah dan pembelian material bangunan.

"Total dana yang disediakan pemkab mencapai Rp7 miliar,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Gunung Kidul Subiyantoro mengatakan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 104/2021 tentang Rincian APBN 2022, ada aturan perbaikan RTLH yang dibiayai oleh dana desa. Sesuai dengan ketentuan, besaran anggaran perbaikan mencapai tujuh persen dari total dana desa yang diterima di tahun ini.

Namun demikian, Subiyantoro belum bisa memberikan rincian berkaitan dengan pagu anggaran untuk perbaikan RTLH dari dana desa karena harus menjumlahkan dulu dari masing-masing kalurahan/desa.

“Memang sudah ada aturannya, termasuk besaran untuk penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) bersumber dari dana desa,” katanya.

Saatnya merevolusi pemberitaan Jogja.Voi.id!