Berita Bantul: Kasus COVID-19 Isolasi di Bantul 3.027 Orang
Posko COVID-19 Terpadu Bantul, DIY (ANTARA

Bagikan:

YOGYAKARTA - Satuan Tugas Penanggulangan COVID-19 Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mencatat kasus aktif atau yang masih menjalani isolasi terus berkurang hingga Jumat, tinggal 3.027  orang menyusul angka sembuh mendominasi ketimbang kasus baru konfirmasi dalam sehari.

Berdasarkan data Satgas COVID-19 Bantul dalam keterangan pers Pemkab di Bantul, Jumat, kasus konfirmasi positif hari ini bertambah sebanyak 182 orang, sementara kasus konfirmasi sembuh sebanyak 629 orang, kemudian kasus konfirmasi yang meninggal berjumlah empat orang.

Dengan perkembangan kasus harian itu, maka total kasus positif COVID-19 di Bantul sejak awal pandemi hingga kini terakumulasi 72.688 orang, dengan angka kesembuhan berjumlah 67.983 orang, sedangkan kasus kematian akibat virus corona totalnya tercatat 1.678 orang.

Kasus COVID-19 Isolasi di Bantul

Dengan demikian jumlah kasus aktif COVID-19 atau pasien yang masih menjalani isolasi mandiri maupun karantina di rumah sakit wilayah Bantul per Jumat, tinggal 3.027 orang, turun dibandingkan data sebelumnya (17/3) yang tercatat 3.478 orang.

Disebutkan pula, kasus COVID-19 isolasi itu tersebar di seluruh 17 kecamatan se-Bantul dengan tiga terbanyak dari Banguntapan 383 orang, disusul Bantul 348 orang, kemudian Piyungan 311 orang, sedangkan wilayah dengan kasus paling sedikit yaitu Pundong tercatat 32 orang seperti yang dikutip VOI dari ANTARA.

Ketua Harian Satgas COVID-19 Bantul Joko Purnomo menyatakan bahwa hasil perhitungan berdasarkan data kasus selama 1-14 Maret 2022, Kabupaten Bantul berada pada zona risiko tinggi atau zona merah dengan skor 1,7.

Zonasi risiko kasus COVID-19 Bantul itu berdasarkan perhitungan bobot indikator kesehatan masyarakat yang terdiri atas epidemiologi, surveilans kesehatan dan pelayanan kesehatan, yang setiap indikator diberikan angka dan pembobotan lalu dijumlahkan.

"Hasil perhitungan ini dapat dijadikan sebagai dasar bagi seluruh pihak dalam melaksanakan berbagai macam aktivitas atau kegiatan untuk jangka waktu 14 hari ke depan dari 15 sampai 28 Maret 2022," katanya.

Saatnya merevolusi pemberitaan Jogja.Voi.id!

Terkait