YOGYAKARTA - Menteri Pengajaran, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas angkat bicara soal hilangnya frasa "madrasah: dalam draf Rancangan Undang-Undang Metode Pengajaran Nasional (Sisdiknas).
Kata Nadiem, Kemendikbudristek terus berkoordinasi dengan Kemenag soal program peningkatan mutu pendiidkan Indonesia. Maka, Nadiem menegaskan, pemerintah semenjak permulaan tak berniat menghapus madrasah dari Sisdiknas.
BACA JUGA:
Kata Nadiem, Kemendikbudristek terus berkoordinasi dengan Kemenag soal program peningkatan mutu pendiidkan Indonesia. Maka, Nadiem menegaskan, pemerintah semenjak permulaan tak berniat menghapus madrasah dari Sisdiknas.
Tetap Diatur RUU Sisdiknas
"Sedari awal, tidak ada keinginan ataupun rencana untuk menghapus sekolah, madrasah, atau bentuk-bentuk satuan pendidikan lain dari sistem pendidikan nasional. Sebuah hal yang tidak masuk akal dan tidak terbesit sekalipun di benak kami," kata Nadiem dilihat dalam unggahan video Instagram nadiemmakarim, Rabu, 30 Maret.
Nadiem mengungkapkan, sekolah dan madrasah secara substansi tetap menjadi bagian dari jalur-jalur pendidikan yang diatur dalam batang tubuh dari revisi RUU Sisdiknas.
Hanya saja, penamaan secara spesifik, seperti SD dan MI, SMP dan MTs, atau SMA, SMK, dan MA akan dipaparkan di bagian penjelasan.
"Tujuannya adalah agar penamaan bentuk satuan pendidikan tidak diikat di tingkat undang-undang sehingga jauh lebih fleksibel dan dinamis," ucap Nadiem.
View this post on Instagram
Lebih lanjut, Nadiem menjelaskan empat hal pokok yang diformulasikan dalam RUU Sisdiknas. Pertama, kebijakan standar pendidikan yang mengakomodasi keragaman antara daerah dan inovasi.
Kedua, kebijakan wajib belajar dilengkapi dengan kebijakan hak belajar. Ketiga, kebijakan penataan profesi guru agar semakin inklusif dan profesional. Keempat, kebijakan peningkatan otonomi serta perbaikan tata kelola pendidikan tinggi.
Melanjutkan, Yaqut menegaskan RUU sisdiknas tetap memberikan perhatian yang kuat terhadap eksistensi pesantren dan madrasah. Mengingat, nomenklatur madrasah dan pesantren juga masuk dalam batang tubuh dan pasal-pasal dalam RUU Sisdiknas.
"Saya pun yakin bahwa dengan mengusung kemerdekaan dan fleksibilitas dalam RUU Sisdiknas, mutu pembelajaran untuk semua peserta didik di Indonesia akan meningkat, dan kualitas sistem pendidikan kita akan semakin membaik di masa depan," imbuhnya.
Artikel ini telah tayang dengan judul: Nadiem-Yaqut Tegaskan Madrasah Tetap Diatur RUU Sisdiknas
Saatnya merevolusi pemberitaan di Jogja.Voi.id!