Kemenag Menginstruksikan Seluruh Kantor Wilayah Sosialisasikan Batas Usia Haji
Ilustrasi pendaftaran haji/Foto: Antara

Bagikan:

YOGYAKARTA -  Kantor wilayah di setiap provinsi menyosialisasikan batas usia berhaji yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi yang diinstruksikan oleh Kementerian Agama (Kemenag).

"Dengan adanya batasan usia lansia, mohon ini bisa dijadikan langkah-langkah yang baik agar dapat meyakinkan masyarakat," kata Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief dalam keterangan tertulis kementerian yang diterima di Jakarta, Senin 18 April.

Pemerintah Arab Saudi mengumumkan akan menerima satu juta orang yang hendak menunaikan ibadah haji pada tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi dan menetapkan beberapa syarat bagi orang yang hendak berhaji.

Kemenag Menginstruksikan Seluruh Kantor Wilayah

Syarat yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi antara lain, mereka yang hendak berhaji usianya harus di bawah 65 tahun dan telah mendapat vaksinasi lengkap COVID-19 yang disetujui oleh Kementerian Kesehatan Arab Saudi.

Di samping itu, jamaah yang berasal dari luar Arab Saudi wajib menyerahkan hasil tes PCR negatif COVID-19 yang dilakukan dalam waktu 72 jam sebelum keberangkatan ke Arab Saudi.

"Keputusan pemerintah Arab Saudi ini tentunya harus diikuti. Namun, penyampaian yang efektif kepada masyarakat juga perlu dilakukan," kata Hilman.

Pemerintah Indonesia sampai saat ini masih menunggu pengumuman dari Pemerintah Arab Saudi mengenai penetapan kuota jamaah haji per negara.

Kementerian Agama menjalin komunikasi intensif dengan Pemerintah Arab Saudi untuk mendapat kepastian mengenai kuota jamaah haji.

"Informasi terkait perolehan kuota masih menunggu informasi resmi dari Pemerintah Arab Saudi. Hal ini pun sama terjadi dengan negara-negara pengirim haji lainnya, tidak hanya di Indonesia saja," kata Hilman.

Hilman mengatakan bahwa sembari menunggu pengumuman kuota haji, pemerintah mematangkan berbagai persiapan penyelenggaraan pelayanan haji di dalam negeri.

"Saat ini sudah dalam proses input (pemasukan data) paspor untuk e-Hajj," katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka mengingatkan pemerintah untuk terus memantau kesehatan calon haji karena ibadah haji tahun ini masih berlangsung di masa pandemi COVID-19.

"Haji saat ini masih dalam masa pandemi. Kami meminta pemerintah mengawal dan memonitor penuh persiapan dan pelaksanaannya serta sediakan vitamin bagi jamaah agar tetap menjaga staminanya saat beribadah haji," ujar Diah.

Artikel ini telah tayang dengan judul: Kemenag Instruksikan Semua Kantor Wilayah Sosialisasikan Batas Usia Haji

Saatnya merevolusi pemberitaan di Jogja.Voi.id!