YOGYAKARTA - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X melantik Sumadi sebagai Penjabat Wali Kota Yogyakarta dan Tri Saktiyana sebagai Penjabat Bupati Kulon Progo untuk satu tahun periode masa jabatan di Bangsal Kepatihan, Yogyakarta, Minggu.
"Ini dilaksanakan untuk mengantisipasi kevakuman kepemimpinan di Kota Yogyakarta dan Kabupaten Kulon Progo sehingga dengan demikian proses pengambilan keputusan penting agar tidak tertunda, dan dapat terlaksana sesuai kewenangan yang ada pada penjabat walik ota dan penjabat bupati," kata Sultan dalam sambutan seusai pelantikan.
Sumadi yang sehari-harinya menjabat sebagai Asisten Sekda DIY Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum terpilih menggantikan sementara jabatan Wali Kota Yogyakarta yang sebelumnya dijabat Haryadi Suyuti seperti yang dikutip VOI dari ANTARA.
Melantik Penjabat Wali Kota Yogyakarta-Bupati Kulon Progo
Sementara Tri Saktiyana yang menjabat Asisten Sekda DIY Bidang Perekonomian dan Pembangunan menggantikan sementara jabatan Bupati Kulon Progo yang sebelumnya dijabat Sutedjo.
SK Pelantikan mengacu pada Keputusan Menteri Dalam Negeri RI No 131.34-1176 tahun 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Wali Kota Yogyakarta dan Nomor 131.34-1177 tahun 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Kulon Progo.
Sultan mengatakan selama satu tahun ke depan Sumadi dan Tri Saktiyana memiliki tugas, antara lain memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
Keduanya memiliki tugas memfasilitasi persiapan pelaksanaan Pemilu 2024 dan Pilkada 2024 di Kabupaten Kulon Progo dan Kota Yogyakarta, serta melaksanakan tugas selaku Ketua Satgas Penanganan COVID-19 di wilayah masing-masing.
Sultan meyakini keduanya cukup mengenal peta sosiokultural kemasyarakatan DIY, khususnya Kota Yogyakarta dan Kabupaten Kulon Progo.
Karena itu, menurut dia, diharapkan manajemen pemerintahan sementara yang dijalankannya keduanya akan selalu berbasis pada kepentingan masyarakat.
"Dengan ditunjang koordinasi dan komunikasi yang baik dengan pemerintah pusat, Pemda DIY, dan seluruh jajaran di tempat tugas barunya, maka insyaallah, keduanya akan mampu menyelesaikan segala tugas yang sudah diembannya," ujar dia.
Selain tugas yang telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri, menurut dia, Pemda DIY, Pemerintah Kota Yogyakarta, dan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo dilibatkan dalam proyek percontohan Reformasi Birokrasi Tematik Pengentasan Kemiskinan yang digagas oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara RI.
"Pilot project" itu, menurut dia, diharapkan dapat menghasilkan "output" berupa daerah percontohan praktik reformasi birokrasi tematik pengentasan kemiskinan yang baik dengan hasil akhir berupa terwujudnya Reformasi Birokrasi Tematik Pengentasan Kemiskinan yang berkualitas pada pemerintah daerah.
"Saya berharap agar Penjabat Wali Kota Yogyakarta dan Penjabat Bupati Kulon Progo dengan didukung semua perangkat daerahnya dapat segera 'cancut taliwanda' (menyegerakan tugas) untuk menyukseskan agenda-agenda daerah yang sangat penting dalam waktu dekat ini, dan sekaligus terlibat aktif dalam agenda 'pilot project' tersebut," kata dia.
Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan terima kasih kepada Wali Kota Yogyakarta Periode 2017-2022 Haryadi Suyuti dan Wakil Wali Kota Yogyakarta Periode 2017-2022 Heroe Poerwadi, Bupati Kulon Progo (2017-2022) Sutedjo dan Wakil Bupati Kulon Progo (2017-2022) Fajar Gegana atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan.
BACA JUGA:
Saatnya merevolusi pemberitaan di Jogja.Voi.id!