YOGYAKARTA - Pemerintah Kabupaten Sleman menerima penghargaan "Bejo Award" (Bea Cukai Jogja) 2022 Kategori Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau dengan Kreativitas Kegiatan Terbaik dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta.
Penghargaan tersebut diterima langsung Bupati Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kustini Sri Purnomo dalam acara Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Cukai Tembakau di Aula Setda Sleman, Senin.
Penghargaan diserahkan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta yang diwakili AG Aryani selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi seperti yang dikutip VOI dari ANTARA.
Menerima Penghargaan "Bejo Award 2022"
Pada kesempatan yang sama, Kustini membuka secara resmi acara sosialisasi tersebut dilanjutkan materi pertama dengan narasumber Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa.
Kustini menyampaikan terima kasih sekaligus apresiasi atas penghargaan yang diberikan dan mendukung acara sosialisasi ini.
Menurut dia, kegiatan ini penting untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait regulasi dan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBH CHT).
"Saya berharap agar masyarakat tidak membeli rokok ilegal maupun barang ilegal lainnya. Dengan demikian barang ilegal akan berkurang bahkan hilang dari peredaran sehingga barang-barang yang dikonsumsi masyarakat akan terjamin legalitas dan keamanannya," katanya.
Ia mengatakan pada tahun anggaran 2022 Kabupaten Sleman memperoleh alokasi DBH CHT sebesar Rp1,834 miliar.
"Pemanfaatan dana tersebut 50 persen atau sebesar Rp917 juta akan dialokasikan untuk bidang kesejahteraan rakyat," katanya.
Kemudian sebesar 40 persen atau Rp733 juta dialokasikan untuk bidang kesehatan dan sisanya sebesar 10 persen atau Rp183 juta dialokasikan untuk penegakan hukum.
Persentase alokasi pemanfaatan DBH CHT tersebut didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 215/PMK.07/2021 Tahun 2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
"Dalam kesempatan ini, saya mengajak seluruh masyarakat Sleman untuk membantu mengawasi peredaran rokok ilegal. Senada dengan tagline yang selama ini kita digencarkan, yakni 'Gempur Rokok Ilegal'," katanya.
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Sleman Anton Sujarwa mengatakan kegiatan sosialisasi ini berdasar pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
"Tujuannya, antara lain untuk menambah pengetahuan dan mencegah pelanggaran barang kena cukai sehingga dapat mengoptimalkan penerimaan negara," katanya.
Pada tahun anggaran 2021, Pemkab Sleman telah melaksanakan kegiatan sosialisasi melalui media cetak, elektronik, jaringan, daring, dan tatap muka.
"Berdasarkan alokasi penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2022, Pemkab Sleman menargetkan empat kegiatan sosialisasi dengan menghadirkan jumlah peserta masing-masing kegiatan sebanyak 100 orang dari berbagai unsur," katanya.
BACA JUGA:
Saatnya merevolusi pemberitaan di Jogja.Voi.id!