YOGYAKARTA - Direktur Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) , Apt Dra Togi Junice Hutadjulu, MHA mengatakan saat ini terdapat empat jenis obat yang telah mendapatkan izin EUA (Emergency Use Authorization) atau sebagai obat terapi COVID-19 di Indonesia.
"Keempat obat tersebut adalah Favipiravir, Remdesivir, Regdanvimab, dan Molnupiravir," katanya dalam keterangan di Depok, Jawa Barat, Kamis seperti yang dikutip VOI dari ANTARA.
Peroleh Izin Sebagai Terapi COVID-19
EUA merupakan persetujuan penggunaan obat selama kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat.
Pada pemaparan acara diskusi dengan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Farmasi Universitas Indonesia (BEM FF UI), ia mengatakan dalam Informatorium Edisi 3 yang diterbitkan oleh BPOM tercantum nama-nama obat terapi COVID-19 yang termasuk golongan antivirus, antara lain Favipiravir, Remdesivir, Molnupiravir, Proksalutamid, dan Oseltamivir.
Meskipun data dari BPOM menunjukkan bahwa industri farmasi di Indonesia sedang dalam tahap persiapan produksi obat antivirus COVID-19, dan sebagian di antaranya telah aktif memproduksi obat tersebut, ia mengingatkan bahwa tidak ada obat yang benar-benar aman, karena setiap obat pasti memiliki efek samping.
BACA JUGA:
Saatnya merevolusi pemberitaan di Jogja.Voi.id!