YOGYAKARTA - Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta meminta pengecer minyak goreng curah untuk segera mendaftar di aplikasi Simirah sebagai syarat memperoleh QRcode untuk melayani pembelian komoditas tersebut menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
“Pengecer harus mendaftar di aplikasi Simirah. Nanti akan ada QRcode yang diterbitkan untuk dipasang di tempat penjualan,” kata Kepala Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta Veronica Ambar Ismuwardani di Yogyakarta, Jumat.
Setiap konsumen diwajibkan memindai QRcode tersebut. Jika hasil pemindaian menunjukkan warna hijau, maka konsumen bisa membeli minyak goreng curah dan sebaliknya, jika menunjukkan warna merah maka konsumen dilarang membeli komoditas tersebut seperti yang dikutip VOI dari ANTARA.
Diminta Daftar Simirah
Meskipun demikian, masih ada opsi lain yang diberikan kepada konsumen apabila mengalami kesulitan menggunakan aplikasi PeduliLindungi yaitu dengan menunjukkan nomor induk kependudukan (NIK) dari KTP.
Nantinya, pengecer yang akan mencatat dan memastikan konsumen tersebut memenuhi syarat untuk melakukan pembelian minyak goreng curah.
Setiap konsumen hanya dapat membeli maksimal 10 kilogram minyak goreng curah per hari. Pengecer harus mematuhi harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng yaitu Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.
Hingga saat ini, Ambar mengatakan, sudah ada 63 pengecer minyak goreng curah di Kota Yogyakarta yang tercatat dalam aplikasi Simirah, baik pengecer di pasar tradisional maupun di toko.
“Nantinya, pengecer juga diminta mencatat penjualan minyak goreng curah dan melaporkannya ke distributor. Tujuannya agar penjualan minyak goreng curah sesuai kebutuhan dan tepat sasaran,” katanya.
Ia pun tidak menampik jika aturan penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk pembelian minyak goreng curah tersebut akan sedikit merepotkan.
“Dalam dua pekan ini kami akan intensifkan sosialisasi ke pengecer dan diharapkan bisa berproses untuk penerapan aturannya. Kami akan evaluasi terus,” katanya.
Berdasarkan data Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta, kebutuhan minyak goreng curah di kota tersebut mencapai sekitar 154 ton per pekan dan stok saat ini cukup bahkan surplus 20 persen dari kebutuhan.
Sementara itu, salah satu pengecer minyak goreng curah di Pasar Kranggan Haryati mengaku keberatan dengan aturan baru tersebut karena akan menyulitkan konsumen membeli minyak goreng.
“Banyak yang sudah mengeluhkan aturan baru tersebut karena dinilai rumit,” katanya yang juga bisa memahami alasan diterbitkannya aturan tersebut.
Ia mengaku akan berusaha semaksimal mungkin untuk menerapkan aturan dari pemerintah.
Hal serupa disampaikan pengecer minyak goreng curah di Pasar Beringharjo, Ponirah yang juga mengatakan konsumen akan kesulitan membeli minyak goreng curah.
“Mau beli satu liter saja harus pakai barcode. Kasihan konsumennya karena akan repot harus memakai aplikasi,” katanya.