YOGYAKARTA - Panitia Khusus DPRD Kota Yogyakarta untuk pengawasan relokasi PKL Malioboro menyampaikan 19 poin rekomendasi kepada pemerintah daerah setempat, di antaranya pendampingan kepada pedagang hingga penyelidikan dugaan pelanggaran kepemilikan lapak atau kios di lokasi relokasi, Teras Malioboro 1 dan 2.
"Semua rekomendasi yang kami sampaikan ini harus ditindaklanjuti secara serius oleh Pemerintah Kota Yogyakarta," kata Ketua Panitia Khusus DPRD Kota Yogyakarta untuk Pengawasan Relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) Malioboro Antonius Fokki Ardiyanto di Yogyakarta, Senin.
Sejumlah rekomendasi yang disampaikan, diantaranya mengalihkan kewenangan pengelolaan Teras Malioboro 2 dari Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta kepada Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM Kota Yogyakarta agar pemberdayaan dan penguatan ekonomi kepada pedagang bisa dilakukan lebih fokus seperti yang dikutip VOI dari ANTARA.
Merekomendasikan Pendampingan Kepada Pedagang
Teras Malioboro 1 yang dikelola Pemerintah DIY juga berada di bawah kewenangan Dinas Koperasi UKM DIY.
Pendampingan kepada seluruh PKL yang menempati lokasi baru, lanjut dia, juga perlu terus dilakukan sehingga pedagang bisa meningkatkan kualitas produk yang dijual hingga memberikan pelayanan yang ramah kepada wisatawan.
"Karena sudah menempati lokasi baru, maka sebaiknya istilah PKL diganti menjadi tenant. Harapannya, pedagang pun bisa segera beradaptasi di lokasi baru," katanya.
Selain itu, pansus juga meminta agar pemerintah daerah segera memberikan solusi kepada komunitas selain pedagang kaki lima yang terdampak relokasi dan kehilangan mata pencaharian, seperti pendorong gerobak, pedagang asongan, hingga pelaku seni yang menggantungkan hidup di Kawasan Malioboro.
Pansus bahkan menyoroti dugaan pelanggaran pedagang yang memiliki beberapa kios di Teras Malioboro 1 dan 2, sehingga pemerintah daerah perlu segera melakukan penyelidikan dan apabila terbukti maka harus ada sanksi yang diberikan.
"Kami pun meminta pedagang juga rutin membuka kios. Jika tidak, maka kami merekomendasikan agar kios diambil kembali oleh pemerintah daerah," katanya.
Penambahan kelengkapan fasilitas di lokasi relokasi juga perlu terus diupayakan, misalnya menambah akses pintu masuk di sisi timur Teras Malioboro 2, perbaikan sanitasi, dan perbaikan sirkulasi udara serta menambah toilet.
"Karena sudah ditempatkan di lokasi yang baru, maka pemerintah daerah juga perlu memastikan agar lokasi lama di sepanjang Jalan Malioboro tidak lagi digunakan untuk berjualan," katanya.
Fokki memastikan, pansus dibentuk bukan untuk menentang rencana relokasi tetapi untuk mengetahui secara jelas konsep relokasi PKL dan memastikan PKL dan seluruh komunitas di Malioboro tetap mendapat hak-hak mereka.
Seluruh pedagang kaki lima yang semula berjualan di sepanjang Jalan Malioboro, sekitar 1.800 pedagang, sudah ditempatkan di dua lokasi yaitu Teras Malioboro 1 yang berada di bekas Gedung Bioskop Indra dan Teras Malioboro 2 yang menempati lahan bekas gedung Dinas Pariwisata DIY. Relokasi dilakukan pada awal Februari.
Sementara itu, Penjabat Wali Kota Yogyakarta Sumadi memastikan akan mencermati seluruh catatan dan rekomendasi yang disampaikan Pansus Pengawasan Relokasi PKL Malioboro.
"Tentunya ini menjadi masukan bagi kami. Jika masih ada beberapa hal yang belum terakomodasi, maka perlu dicarikan solusi bersama. Misalnya untuk pendorong gerobak yang akan diberdayakan sebagai jaga warga atau budaya," kata Sumadi.
Sedangkan untuk pedagang, Sumadi menyebut bahwa pemerintah daerah setempat sudah memberikan keringanan berupa insentif pembayaran listrik dan air.
"Karena saat ini masih pandemi, tentunya kondisi ekonomi belum pulih seperti sedia kala. Tetap bersabar, tidak perlu buru-buru. Semua masih berproses," katanya.
BACA JUGA:
Saatnya merevolusi pemberitaan di Jogja.Voi.id!