YOGYAKARTA - Sekitar 13.000 siswa tidak mampu di Kota Yogyakarta yang masuk dalam data keluarga sasaran jaminan perlindungan sosial telah menerima jaminan pendidikan daerah untuk penyaluran tahap pertama yang dilakukan sepanjang semester pertama 2022.
“Penyaluran bantuan ini tidak hanya untuk siswa dari keluarga kurang mampu yang tercatat sebagai siswa di satuan pendidikan formal dan nonformal, tetapi ada juga diberikan untuk bantuan biaya pendidikan lain,” kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Jaminan Pendidikan Daerah Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Yogyakarta Mannarima di Yogyakarta, Rabu.
Bantuan biaya tersebut di antaranya untuk siswa kurang mampu yang putus sekolah dan ingin melanjutkan sekolah, serta untuk siswa yang kehilangan orang tua atau wali akibat COVID-19 seperti yang dikutip VOI dari ANTARA.
Menerima Jaminan Pendidikan Daerah
Mekanisme penyaluran bantuan jaminan pendidikan daerah (JPD) kepada siswa yang bersekolah di sekolah negeri dilakukan melalui Kartu Jogja Berprestasi (KJB), sedangkan untuk siswa yang berada di sekolah swasta ditambah dengan bantuan biaya pada satuan pendidikan yang ditransfer langsung ke sekolah masing-masing.
KJB adalah kartu belanja yang hanya bisa digunakan untuk berbelanja kebutuhan pendidikan dan menunjang kegiatan sekolah di tenant-tenant yang sudah bekerja sama dengan pemerintah daerah.
“Bantuan jaminan pendidikan daerah yang sudah masuk ke KJB tidak bisa diuangkan menjadi uang tunai. KJB ini hanya bisa digunakan untuk berbelanja kebutuhan sekolah,” katanya.
Dengan demikian, Mannarima berharap bantuan yang diberikan pemerintah daerah tersebut tepat sasaran dan memang digunakan untuk menunjang kebutuhan pendidikan.
Nilai bantuan yang diterima siswa untuk jenjang TK negeri Rp800.000 per tahun dan Rp1,7 juta per tahun untuk TK swasta. Siswa SD negeri akan menerima bantuan Rp800.000 per tahun dan Rp2,8 juta untuk SD swasta.
Siswa di SMP negeri menerima bantuan Rp1 juta per tahun dan Rp4 juta per tahun untuk SMP swasta, di SMA negeri menerima bantuan Rp4,5 juta per tahun dan Rp1,75 juta per tahun untuk SMA swasta. Sedangkan siswa di SMK negeri menerima bantuan Rp4,75 juta per tahun dan Rp3 juta per tahun untuk SMK swasta.
“Pada Juli-Desember 2021, kami juga menyalurkan bantuan untuk 175 siswa yang kehilangan orang tua akibat COVID-19 dan pada 2022 ada tambahan sembilan siswa,” katanya.
Total bantuan jaminan pendidikan daerah (JPD) yang dialokasikan pada tahun anggaran 2022 mencapai sekitar Rp27 miliar dan hingga pertengahan tahun sudah terealisasi sekitar Rp12,56 miliar.
Mannarima menyebut, data yang digunakan untuk pemberian bantuan jaminan pendidikan daerah adalah data keluarga sasaran jaminan perlindungan sosial yang ditetapkan Pemerintah Kota Yogyakarta.
“Dimungkinkan, ada siswa yang menerima JPD juga menerima bantuan dari Program Indonesia Pintar (PIP) karena basis data yang digunakan berbeda dan data penerima PIP selalu dinamis,” katanya.
BACA JUGA:
Saatnya merevolusi pemberitaan di Jogja.Voi.id!