Berita DIY: BPJS Ketenagakerjaan DIY Serahkan Santunan Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan DIY Teguh Wiyono secara simbolis menyerahkan santunan Jaminan Kehilangan Pekerjaan kepada peserta terkena PHK di Kabupaten Bantul, DIY

Bagikan:

YOGYAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Daerah Istimewa Yogyakarta menyerahkan santunan Jaminan Kehilangan Pekerjaan kepada dua warga Kabupaten Bantul yang terkena pemutusan hubungan kerja dari perusahaan pemberi kerja.

"Hari ini kami melakukan audiensi dengan Bupati Bantul sekaligus penyerahan santunan secara simbolis terhadap peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami risiko meninggal dunia, kemudian bagi karyawan yang ter-PHK," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan DIY Teguh Wiyono di Bantul, Jumat.

Sebanyak dua peserta BPJS terkena PHK yang menerima santunan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) itu adalah Muhammad Afsanuddin dan Ani Astuti, kedua mantan karyawan sebuah perusahaan di Bantul, masing-masing menerima santunan sebesar Rp4 juta.

BPJS Ketenagakerjaan DIY Serahkan Santunan

Sebanyak tiga orang lainnya, dua ahli waris menerima santunan Jaminan Kematian, dan seorang menerima santunan Jaminan Kematian ditambah beasiswa pendidikan hingga jenjang perguruan tinggi seperti yang dikutip VOI dari ANTARA.

"Jadi, mulai Februari bahwa yang ter-PHK mendapatkan bantuan Jaminan kehilangan Pekerjaan. Mudah-mudahan manfaat yang diberikan ini bisa membantu meringankan beban keluarga, dan terutama bagi anak anak yang masih sekolah bisa melanjutkan cita-cita orang tua sampai perguruan tinggi," katanya.

Menurut dia, jaminan kehilangan pekerjaan itu diberikan bagi pekerja yang terkena PHK saat yang bersangkutan masih dalam taraf mencari pekerjaan selama enam bulan ke depan.

"Jadi Jaminan Kehilangan Pekerjaan diberikan selama enam bulan diberikan, di mana 45 persen itu diterima tiga bulan pertama dari upah yang dilaporkan, kemudian 25 persen berikutnya atau tiga bulan terakhir dari upah," katanya.

Dia menjelaskan JKP merupakan program baru pada BPJS Ketenagakerjaan, sehingga syarat yang menerima santunan ini selain menjadi peserta jaminan, juga ikut program kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan kesehatan nasional (JKN).

"Ini program baru dari pemerintah tanpa harus menambahkan iuran lagi oleh pemberi kerja, jadi tidak perlu menambah iuran lagi, dan setiap pekerja yang dipekerjakan di-PHK itu akan mendapat jaminan," katanya.

Saatnya merevolusi pemberitaan di Jogja.Voi.id!