YOGYAKARTA - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, memberikan pendidikan politik kepada organisasi masyarakat Lembaga Dakwah Islam Indonesia supaya turut berpartisipasi dalam Pemilu Serentak 2024.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Gunungkidul Johan Eko Sudarto di Gunungkidul, Rabu, mengatakan pendidikan politik kepada Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) bertujuan mengajak mereka berperan aktif dalam meningkatkan partisipasi politik masyarakat untuk menjadi pemilih yang cerdas.
"Terutama kelompok masyarakat di Kabupaten Gunungkidul karena di tahun 2024 mendatang akan ada pemilu dan pilkada," katanya seperti yang dikutip VOI dari ANTARA.
Memberi Pendidikan Politik Kepada Ormas
Sementara itu, Pimpinan Lembaga Dakwah Islam Indonesia Wahono menyambut baik pendidikan politik kepada anggota LDII Kepek, Saptosari. Ia berharap pendidikan politik ini membuka wawasan kebangsaan bagi masyarakat Kepek, Saptosari.
"Kami mengapresiasi dan mendukung kegiatan ini, yang mendekatkan masyarakat dengan pimpinannya. Harapan kami program apa saja yang bisa disatukan untuk LDII agar menemukan sinergitas," katanya.
Sementara itu, anggota Bawaslu Gunungkidul Rosita mengatakan bahwa Bawaslu Kabupaten Gunungkidul telah bersinergi dengan Badan Kesbagpol terkait pendidikan politik. Sinergitas dari bawaslu dengan kepolisian dan TNI.
"Kami juga membutuhkan partisipasi dari masyarakat yang mudah dijangkau dalam arti sambil berjalan contoh seperti ada kampanye yang di masjid, sekolah dan tempat yang tidak diperbolehkan," katanya.
Bawaslu telah mengawal tahapan mulai 14 Juni 2022 hingga nanti Pemilu 2024. LDII telah menyampaikan kepada Bawaslu Gunungkidul bahwa LDII siap netral aktif.
Pada 14 Februari 2024 akan dilaksanakan pemilu serentak memilih DPR, DPRD, presiden dan wakil presiden, DPD, dan untuk 27 Oktober 2024 yaitu pemilihan bupati dan wakil bupati, maka dalam pelaksanaan ini diharapkan seluruh masyarakat untuk turut serta berpartisipasi.
"Dalam menjalin kerukunan meskipun dalam satu wadah maka pada pelaksanaan demokrasi tidak diperbolehkan adanya pemaksaan atau harus memilih sesuai dengan kelompok, karena dalam demokrasi tidak diperbolehkan adanya pemaksaan kehendak dalam memilih atau menggunakan haknya dengan murni tanpa ada intervensi maupun iming-iming lainnya," kata Rosita.
BACA JUGA:
Saatnya merevolusi pemberitaan di Jogja.Voi.id!