YOGYAKARTA – Profil Henry Surya menuai sorotan setelah ia dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Selasa, 24 Januari. Henry Surya sendiri sempat tersandung dugaan penipuan sekaligus penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta.
Hakim menilai bahwa petinggi KSP Indosurya tersebut melakukan perbuatan yang masuk dalam ranah perdata, bukan pidana.
BACA JUGA:
"Mengadili, menyatakan terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata," ucap Hakim Ketua Syafrudin Ainor di PN Jakarta Barat.
Profil Henry Surya
Henry Surya adalah salah satu petinggi sekaligus KSP Indosurya. Dalam persidangan, Henry sempat mengatakan bahwa koperasi simpan pinjam itu didirikan pada tahun 2012. Pendirian sendiri dilakukan bersama dengan 23 orang lain.
Dalam persidangan yang digelar pada tanggal 20 Desember 2022, Jaksa sempat menanyakan terkait pembentukan cabang koperasi tersebut. Berdasarkan keterangan Henry, izin KPS Indosurya awalnya hanya di wilayah DKI Jakarta.
Meski didirikan pada tahun 2012, kegiatan koperasi baru dimulai pada satu tahun setelahnya yakni 2013 hingga akhirnya memiliki 26 cabang di beberapa wilayah.
Saat menjalankan bisnisnya, Henry Surya tersandung dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah. Perkara ini berawal dari perintah Henry Surya selaku pemilik sekaligus ketua koperasi yang memerintahan penghimpunan dana masyarakat berbentuk simpanan berjangka memakai Badan Hukum Kospin Indosurya Inti/Cipta sejak November 2012 sampai dengan Februari 2020.
Simpanan berjangka yang ditawarkan Henry menjanjikan bunga 8-11 persen. Namun kegiatan tersebut dilakukan tanpa adanya izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sayangnya kegiatan yang dilakukan koperasi justru berujung pada gagal bayar dan dugaan penggelapan dana. Kasus pertama Indosurya dilaporkan ke Bareskrim Polri pada tahun 2020. Nasabah dan pihak koperasi sempat melakukan pertemuan, kasusnya pun sempat redam.
Kasus baru mencuat lagi sekitar pertengahan Juni 2021. Kasus ini juga menarik perhatian DPR RI yang berujung pada pemanggilan pihak Kementerian Koperasi untuk meminta keterangan kasus ini. Dari sinilah KSP Indosurya diketatahui gagal bayar dan masuk dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Henry Surya ditetapkan sebagai tersangka pada bulan Mei 2020. Dalam perjalanan penyidikan, polisi juga menetapkan tersangka lain yakni June Indria dan Suwito Ayub.
June Indria sendiri merupakan kepala administrasi di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. June Indria dinyatakan bebas oleh majelis hakim dari dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam dugaan penipuan dan penggelapan dana.
Tak berselang lama, majelis hakim juga membebaskan Henry Surya. Hakim meminta agar Henry dibebaskan dari segala tuntutan hukum yang sempat didakwakan pada dirinya. Ia juga dibebaskan dari rutan Salemba Cabang Kejagung.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata," demikian kata Hakim Ketua Syafrudin Ainor di PN Jakarta Barat.
Itulah informasi terkait profil Henry Surya. Untuk mendapatkan informasi menarik lain kunjungi VOI.ID.