Peraturan Mutasi PNS Guru Lengkap dengan Syaratnya
Ilustrasi PNS (ANTARA-HO-Humas Pemkot Bandung)

Bagikan:

YOGYAKARTA – Guru yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ingin mengajukan mutasi harus mematuhi peraturan yang ada. Aturan ini ditetapkan oleh Pemerintah melalui lembaga dan kementerian terkait. Lalu bagaimana peraturan mutasi PNS guru?

Pengertian dan Peraturan Mutasi PNS Guru

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), dalam konteks kepegawaian, mutasi diartikan sebagai pemindahan pegawai dari satu jabatan ke jabatan lain. Secara umum mutasi juga bisa diartikan dengan perpindahan PNS dari dan menuju instansi lain.

BACA JUGA:


Aturan tentang mutasi PNS juga dijelaskan dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia No. 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi. Dalam Pasal 1 ayat 2 dijelaskan bahwa mutasi adalah perpindahan tugas dan/atau lokasi dalam 1 (satu) Instansi Pusat, antar-Instansi Pusat, 1 (satu) Instansi Daerah, antar-Instansi Daerah, antar-Instansi Pusat dan Instansi Daerah, dan ke perwakilan Negara Indonesia di luar negeri serta atas permintaan sendiri.

Merujuk pada Pasal 2 ayat 3 dikatakan bahwa ada enam jenis mutasi PNS yakni sebagai berikut.

  1. Mutasi dalam satu instansi baik pusat atau daerah;
  2. Mutasi antar kabupaten/kota di satu provinsi;
  3. Mutasi antar kabupaten/kota antarprovinsi, dan antar provinsi;
  4. mutasi PNS provinsi/kabupaten/kota ke Instansi Pusat atau sebaliknya;
  5. Mutasi PNS antar-Instansi Pusat; dan
  6. Mutasi ke perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia di luar negeri.

Sedangkan syarat mutasi yang harus dipenuhi oleh guru yang berstatus PNS adalah sebagai berikut, merujuk pada Pasal ayat 1.

  1. Berstatus PNS.
  2. Dokumen analisis jabatan dan analisis beban kerja terhadap jabatan PNS terkait.
  3. Surat permohonan mutasi dari PNS yang bersangkutan.
  4. Surat usul mutasi dari Pejabat Pembuat Komitmen atau PKK instansi penerima dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki.
  5. Surat persetujuan mutasi dari PPK instansi asal dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki.
  6. Surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman atau sejenisnya.
  7. Salinan sah mengenai pangkat dan jabatan terakhir.
  8. Salinan sah penilaian prestasi kerja dengan nilai baik dalam dua tahun terakhir.
  9. Surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas.
  10. Surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat dari instansi asal PNS terkait.

Patut diketahui bahwa mutasi PNS bisa dilakukan paling singkat minimal dua tahun dan paling lama lima tahun. Namun mutasi guru antar sekolah baru diperkenankan setelah empat tahun bertugas di sekolah asal. Hal tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

Sedangkan terkait tenis dan tata cara mutasi PNS telah diatur dalam Peraturan BKN RI Nomor 5 Tahun 2019 yang di dalamnya diatur tata cara sesuai dengan jenis mutasi yang dilakukan. Namun secara umum prosedur mutasi dimulai dengan pengajuan mutasi dari instansi penerima ke instansi asal.

Setelah instansi asal memberikan persetujuan, maka akan terbit surat persetujuan mutasi yang kemudian harus dikirim ke BKN yang kemudian akan menerbitkan keputusan teknis diikuti dengan keputusan mutas.

Setelah itu, jika keputusan mutasi disetujui dan dikeluarkan, maka PNS sudah bisa bekerja di instansi tujuan.

Itulah informasi terkait peraturan mutasi PNS guru. Untuk mendapatkan informasi menarik lain kunjungi VOI.ID.

Terkait