Perbedaan KIP Kemdikbud dan KIP Kemenag: Jadwal, Penerima Manfaat, Beserta Syarat Daftarnya
Ilustrasi penerima KIP Kuliah (Foto: ANTARA/HO - Humas Untidar Magelang)

Bagikan:

YOGYAKARTA – Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah merupakan bantuan biaya pendidikan dari pemerintah untuk lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang mempunyai potensi akademik bagik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi.

Saat ini, ada dua macam program KIP Kuliah yang diberikan oleh pemerintah, yakni KIP Kuliah yang diinisiasi oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (KIP Kemendikbud) dan KIP Kuliah yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama (KIP Kemenag).

Lantas, apa perbedaan KIP Kemdikbud dan KIP Kemenag? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Perbedaan KIP Kemdikbud dan KIP Kemenag

Perbedaan KIP Kemdikbud dan KIP Kemenag terletak pada calon penerima manfaat bantuan Kartu Indonesia Pintar, jadwal pelaksanaan, hingga pemberi bantuan

Dikutip dari laman resmi KIP Kuliah Kemdikbud, Program KIP Kemendikbud diperuntukkan untuk lulusan SMA atau sederajat yang memiliki potensi akademik yang baik tapi memiliki keterbatasan ekonomi.

KIP Kuliah Kemdikbud berlaku untuk jalur seleksi masuk perguruan tinggi SNMPTN, SBMPTN, SNMPN, SBMPN, Seleksi mandiri PTN dan seleksi mandiri PTS.

Sedangkan program KIP Kuliah Kemenag diperuntukkan untuk lulusan SMA yang akan melanjutkan kuliah ke Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri seperti UIN/IAIN/STAIN, PTKN Hindu, Buddha, Kristen, Katolik, dan Konghucu) maupun Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta.

Untuk jadwal pelaksanaannya, program KIP Kemendikbudristek 2023 sudah dibuka sejak 14 Februari lalu dan akan ditutup pada 31 Oktober 2023 dengan penetapan penerima mulai 1 Juli-31 Oktober 2023.

Sedangkan pembukaan pendaftaran program KIP Kemenag, sampai saat ini belum diinformasikan.  Calon pendaftar KIP Kuliah Kemenang 2023 dapat memantau laman KIP Kuliah Kemenag secara berkala untuk melihat informasi terbaru seputar bantuan tersebut.

Dari segi pemberi bantuan, program KIP Kuliah Kemdikbud dinisiasi oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek). Sementara program KIP Kuliah Kemenag diselenggarakan oleh Kementerian Agama.

Ilustrasi penerima KIP Kuliah
Ilustrasi. (Foto: ANTARA/HO-Unsoed)

Berikut sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi saat mendaftar KIP Kuliah Kemdikbud 2023:

  1. Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang telah atau akan lulus pada tahun berjalan atau maksimal 2 tahun sebelumnya.
  2. Peserta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid.
  3. Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik dan Perguruan Tinggi Vokasi dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi secara resmi dan tercatat di sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.
  4. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus yang didukung bukti dokumen sah.
  5. Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan:
  • Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  • Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) atau Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  • Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan atau Mahasiswa dari keluarga yang masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  1. Apabila calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 5 kriteria di atas, dapat mendaftar KIP Kuliah selama memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi, yang dibuktikan melalui pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp4.000.000,00 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000,00.
  2. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada program studi (prodi) dengan Akreditasi A, B, atau C (khusus Akreditasi C dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada prodi).

Sementara syarat penerima KIP Kuliah Kemenag adalah sebagai berikut:

  1. Penerima KIP Kuliah adalah lulusan MA/ MAK/ Diniyah Formal Ulya/ SMA/ sederajat yang telah atau akan lulus pada tahun berjalan atau maksimal 2 tahun sebelumnya.
  2. Memiliki keterbatasan ekonomi dan memiliki potensi akademik baik yang didukung bukti dokumen yang sah seperti Kartu KIP atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), hingga Kartu Jakarta Pintar (KJP).
  3. Apabila calon penerima tidak Kartu KIP atau KKS, dapat mendaftar KIP Kuliah selama memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi, yang dibuktikan melalui pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp4.000.000,00 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000,00.
  4. Mahasiswa yang terdampak COVID-19 dikarenakan status orang tua/wali meninggal dunia atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
  5. Mahasiswa difabel yang mengalami cacat bawaan/akibat kecelakaan dan dapat mengikuti studi secara baik.
  6. Tidak terlibat dan atau terindikasi mengikuti kegiatan atau organisasi yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pemerintah dibuktikan dengan penandatanganan pakta integritas.
  7. Sanggup tidak menikah selama menerima program KIP Kuliah Kemenag 2023.

Demikian informasi tentang perbedaan KIP Kemdikbud dan KIP Kemenag. Untuk mendapatkan berita menarik lainnya, simak terus VOI.ID.