Polda DIY Ringkus Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi
Satu ekor elang brontok menjadi salah satu barang bukti kasus perdagangan satwa dilindungi yang berhasil diungkap Ditreskrimsus Polda DIY. (ANTARA/Luqman Hakim)

Bagikan:

Yogyakarta - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) menangkap dua pria berinisial JR (31) dan MRAE (21) lantaran memperdagangkan satwa dilindungi.

"Kami pastikan barang yang dijual pelaku merupakan hewan yang dilindungi dan sudah kami konfirmasi ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA)," kata Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda DIY AKBP FX Endriadi saat jumpa pers, di Mapolda DIY, Rabu.

Endriadi menuturkan satwa dilindungi yang berhasil disita dari tangan tersangka JR berupa satu ekor binturong, dan dari tersangka MRAE disita satu ekor burung elang brontok.

Adanya Patroli Siber Hewan Dilindungi

Menurut dia, penangkapan JR bermula dari patroli siber atau penyelidikan di dunia maya yang dilakukan aparat kepolisian, dan kemudian menemukan tersangka yang menawarkan barangnya berupa satwa dilindungi secara daring.

Petugas kemudian melakukan penyamaran dengan berpura-pura menjadi pembeli. Saat melakukan transaksi, petugas langsung menangkap JR beserta barang buktinya berupa binturung di kawasan Purwosari, Gunung Kidul pada 31 Maret 2021.

"Setelah kami berkoordinasi dengan BKSDA dan dipastikan bahwa hewan tersebut termasuk satwa yang dilindungi, lalu kami lakukan penyitaan dan penangkapan terhadap tersangka dan barang buktinya," kata dia.

Adapun penangkapan terhadap MRAE, kata Endriadi, dilakukan pada 18 Februari 2021. Tersangka berikut barang bukti berupa elang brontok disita petugas di Pasar Satwa dan Tanaman Hias Yogyakarta (Pasty).

Selain penangkapan oknum penjual satwa dilindungi, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!