BLT UMKM Rp1,2 Juta Lewat Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) Bisa Didapatkan, Begini Caranya
Ilustrasi BLT UMKM (Raga Granada/VOI)

Bagikan:

YOGYAKARTA - Ada Informasi bagus bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pasalnya, pemerintah diceritakan masih akan memberikan bantuan produktif usaha mikro (BPUM) terhadap  pengusaha segmentasi menengah kecil sebagai wujud insentif di tengah kondisi pandemi.

Program ini sendiri nantinya berupa bantuan Langusng tunai (BLT) sebesar Rp1,2 juta yang diberi dalam tiga tahap via Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Dalam keterangan yang dihimpun oleh redaksi, pelaku UMKM dipinta untuk mengurus administrasi dengan melengkapi Nomor Induk Berusaha (NIB) atau surat keterangan dari pejabat setingkat lurah. Berikutnya, dokumen itu diregistrasikan lebih lanjut ke dinas koperasi dan UKM di tingkat kabupaten atau kota.

Cara Dapat BLT UMKM

Berdasarkan informasi yang dilansir Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta, terungkap bahwa beberapa alur yang wajib diikuti. Pertama, membuat surat permohonan bermaterai terkait dengan kebenaran usaha yang dijalankan.

Kedua, surat keterangan dari RT dan RW. Tiga, surat kuasa bermaterai apabila pengurusan administrasi dilakukan oleh pihak lain. Keempat, melampirkan identitas pemilik usaha yang terdiri dari KTP, Kartu Keluarga, dan NPWP.

Lima, lokasi usaha tidak mengganggu fasilitas umum, dan yang terakhir adalah melampirkan foto usaha yang sedang dijalankan. Disebutkan pula bahwa diperlukan surat pernyataan dari pemilik lahan usaha apabila kegiatan usaha tersebut dilakukan pada lahan disewa atau kontrak.

Perlu diingat pula bahwa BPUM tidak berlaku bagi PNS, TNI serta Polri, dan karyawan BUMN maupun BUMD, serta masyarakat yang tengah menerima kredit usaha rakyat (KUR).

Untuk informasi lebih lengkap, silakan kunjungi laman pelayanan.jakarta.go.id dan https://eform.bri.co.id/bpum untuk  pelaku UMKM yang telah disetujui pengajuan aplikasinya.

Artikel Ini Sudah Tayang di VOI dengan Judul: Cara Mendapat BLT UMKM Rp1,2 Juta Lewat Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), saatnya merevokusi pemberitaan!