YOGYAKARTA - Semenjak hari pertama larangan mudik hingga tanggal 9 Mei 2021, sudah ada 2.703 orang yang mengajukan permohonan pembuatan surat izin keluar masuk (SIKM) di Jakarta. Dari semua pengajuan, lebih banyak permohonan SIKM yang ditolak.
"Tercatat permohonan SIKM yang diajukan sebanyak 2.703 permohonan dengan 1.079 SIKM diterbitkan dan 1.447 SIKM ditolak," kata Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra dalam keterangannya, Senin, 10 Mei.
BACA JUGA:
Lalu, ada 177 permohonan SIKM masih dalam proses penelitian administrasi dan penelitian teknis karena baru saja diajukan oleh pemohon.
Provinsi dengan tujuan perjalanan terbanyak dari pemohon SIKM adalah Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa Timur. Lalu, kriteria pemohon paling banyak adalah kunjungan keluarga yang sedang sakit.
Kata Benni, penolakan petugas atas pengajuan SIKM umumnya terjadi karena pemohon yang keliru dalam pengajuan, baik saat pengisian data pemohon yang salah maupun kriteria perjalanan nonmudik yang tidak diperkenankan.
“Setelah melalui proses penelitian administrasi dan penelitian teknis perizinan SIKM, masih banyak pemohon yang keliru dalam mengajukan SIKM" tutur dia.
Kekeliruan yang sering terjadi adalah pemohon salah menuliskan alamat tujuan dan tujuan perjalanan nonmudik yang tidak semestinya seperti perjalanan mudik, perjalanan dinas.
Sikap Tegas Pemprov DKI
Lebih lanjut, Benny menuturkan bahwa masih adanya pemohon yang melakukan pemalsuan dokumen dalam pengajuan SIKM.
"Hal ini sangat mengkhawatirkan mengingat setiap pemalsuan dokumen yang dilakukan telah melanggar ketentuan perundangan dan terdapat sanksi yang tegas," ungkap Benni.
Seperti diketahui, SIKM adalah syarat bagi pelaku perjalanan agar diperbolehkan bepergian ke luar daerah dalam masa larangan mudik lebaran tahun ini.
Pemegang SIKM selama melakukan perjalanan untuk kepentingan nonmudik harus membawa hasil PCR atau swab antigen atau GeNose yang menyatakan negatif dari COVID-19 dan sampelnya diambil dalam kurun waktu paling lama 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Hanya ada lima jenis pemohon pembuatan SIKM yang bakal mendapat persetujuan. Mereka adalah orang yang bepergian atas kunjungan keluarga karena sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal, ibu hamil atau bersalin, pendamping ibu hamil maksimal 1 orang, dan pendamping persalinan maksimal 2 orang.
SIKM dibuat secara online melalui laman Jakevo di https://jakevo.jakarta.go.id. Awalnya, pemohon membuka laman dan membuat akun dalam Jakevo, lalu cari kelurahan yang ditinggali. Setelah itu, memilih kategori jenis permohonan untuk melihat syarat yang diperlukan.
Setelah SIKM diajukan, pengisian keterangan akan diverivikasi oleh tim dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas PMPTSP). Setelah diverifikasi, pengesahan SIKM ditandatangani oleh lurah setempat secara elektronik.
Sementara, bagi aparatur sipil negara (ASN) yang ingin melakukan perjalanan darurat, mereka wajib melampirkan surat tugas minimal dari pejabat eselon II agar bisa mendapai SIKM. Bagi karyawan swasta, mereka harus mendapatkan surat perjalanan dari pimpinan.
Artikel Ini Sudah Tayang di VOI dengan Judul: 4 Hari Larangan Mudik, Pemprov DKI Tolak 1.447 Pengajuan SIKM, saatnya merevokusi pemberitaan!