YOGYAKARTA - Pernyataan Ustad Yusuf Mansur di Twitter-nya soal pembayaran pajak sampai Rp200 juta perhari menjadi sorotan tersendiri. Pasalnya, Yusuf Mansur diketahui luas sebagai pendakwah tapi mengklaim dirinya bisa memberikan kontribusi yang tak sedikit terhadap negara via setoran pajak.
Usut punya usut, da’i familiar ini terbukti mempunyai gurita bisnis yang dapat dibilang cukup kinclong. Malahan, sebagian investasi yang ia lakukan berada dalam ranah strategis sebab tercatat dalam korporasi besar.
BACA JUGA:
Apa saja bisnis yang dilakoni oleh Ustaz Yusuf Mansur? Berikut merupakan ulasannya.
Gurita Bisnis Ustaz Yusuf Mansur
Restoran/kuliner
Dalam unggahan di @Yusuf_Mansur pada Rabu, 9 Juni, dia menyebut bahwa menjadi bagian dari grup usaha Waroeng yang memiliki lini usaha makanan ala barat Steak and Shake. Kemudian, Yusuf Mansur juga mengaku dirinya memiliki andil dalam keberadaan restoran Bebek Goreng H Slamet, The Icon Grill Steak, dan The Penyeters.
‘Pemilik’ BRI Syariah dan Tempo
Instrumen investasi saham rupanya tidak luput dari bidikan Yusuf Mansur dalam upaya menghasilkan pundi-pundi keuntungan. Terbukti, dia tercatat menjadi salah satu ‘pemilik’ PT Bank Rakyat Indonesia Syariah Tbk. (BRI Syariah) melalui sejumlah saham perseroan yang digenggam.
Tidak hanya itu, namanya tercantum pula dalam jajaran pemegang saham PT Info Media Digital (Tempo). Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, Yusuf Mansur dilaporkan mempunyai 5 persen saham Tempo dengan valuasi sebesar Rp27 miliar
Dia juga menjadi orang penting dalam perusahaan pembayaran digital Paytren yang kabarnya siap melepas saham di bursa pada kuartal III tahun ini.
Agen Perjalanan
Sebelum pandemi melanda, nama agen perjalanan Wisata Hati Tour & Travel sempat berkibar kencang karena sukses memberikan pelayanan transportasi kepada konsumennya. Ustaz Yusuf Mansur juga diketahui menjadi salah satu tokoh sentral dalam pengembangan biro perjalanan Darul Quran Tour and Travel.
Namun seiring wabah COVID-19, aktivitas bepergian mengalami tekanan cukup hebat seiring dengan anjuran untuk mengurangi mobilitas. Hal tersebut kemudian berdampak pada bisnis yang dikembangkan oleh tokoh agama satu ini.
Beli Hotel dari Usaha Patungan
Lini bisnis terakhir ini agaknya mengundang sedikit kontroversi dibandingkan sektor usaha lain. Pasalnya, pria bernama lengkap Jam'an Nurchotib Mansur itu disebut tengah menghadapi perkara hukum yang diajukan oleh mitra bisnisnya.
Ihwal cerita dimulai saat Ustaz Yusuf Mansur berniat mengembangkan usaha sektor properti dengan mengakuisisi ratusan unit kamar Condotel Moya Vidi di Sleman, Yogyakarta. Guna memuluskan langkah ekspansi tersebut, dia lantas menghimpun pendanaan dengan investasi Rp2,7 juta.
Belakangan, terdapat lima orang partner bisnis yang merasa kurang puas dengan skema usaha yang dijalankan. Alhasil, kelima orang tersebut menggugat Yusuf Mansur sebesar Rp5 miliar ke Pengadilan Negeri Tangerang yang tercatat dalam nomor 211/Pdt.G/2020/PN Tng.
Artikel ini telah tayang di VOI dengan judul: Bayar Pajak Rp200 Juta Sehari, Ini Gurita Bisnis Ustaz Yusuf Mansur dari Kuliner hingga Punya Saham di BRI Syariah dan Tempo, mari merevolusi pemberitaan!