Info YOGYAKARTA: Satgas COVID-19 Lakukan Penyesuaian Aturan Untuk Perketat PPKM Mikro
Personel Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta mengawasi penerapan protokol kesehatan di tempat parkir Abu Bakar Ali (ANTARA)

Bagikan:

YOGYAKARTA - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Yogyakarta melakukan sejumlah penyesuaian aturan untuk memperketat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat skala mikro (PPKM Mikro) dalam upaya mengendalikan penularan COVID-19. 

“Ada beberapa penyesuaian yang dilakukan meskipun sebagian besar sebenarnya sudah dilakukan di Kota Yogyakarta selama kebijakan PPKM Mikro dijalankan,” kata Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi di Yogyakarta yang dikutip VOI dari ANTARA, Selasa. 

Penyesuaian Aturan Untuk Perketat PPKM Mikro

Menurut dia, penyesuaian aturan untuk memperketat PPKM Mikro mencakup perubahan batas waktu operasional tempat usaha seperti restoran, kafe, dan layanan umum dari pukul 21.00 WIB menjadi pukul 20.00 WIB. Selain itu, batas jumlah pengunjung restoran atau kafe serta peserta kegiatan pertemuan dikurangi dari semula 50 persen menjadi 25 persen dari kapasitas ruang. 

Heroe, yang juga menjabat sebagai Wakil Wali Kota Yogyakarta, mengemukakan bahwa sebelum ada instruksi mengenai pengetatan PPKM Mikro dari Menteri Dalam Negeri, Pemerintah Kota Yogyakarta sudah melakukan pengetatan PPKM Mikro dan pengawasan penerapan protokol kesehatan. 

“Misalnya pembatasan peserta dalam sebuah pertemuan, mengurangi rapat tatap muka dan lebih banyak melakukan rapat secara daring,” katanya. 

Mengenai pemberian sanksi bagi warga yang melanggar aturan, Heroe mengatakan bahwa sudah ada legitimasi mengenai hal itu dalam Instruksi Mendagri namun penerapannya masih dikoordinasikan dengan instansi terkait. 

“Pelaksanaan pemberian sanksi akan melibatkan Satpol PP Kota Yogyakarta, Satpol PP DIY, TNI, dan kepolisian,” katanya. 

Operasi gabungan penegakan protokol kesehatan, menurut Heroe, juga sudah dilakukan sejak beberapa hari terakhir. 

Dalam operasi penegakan protokol kesehatan, petugas pemerintah antara lain melakukan pengecekan acak dokumen kesehatan wisatawan yang datang dan pemeriksaan pengendara di jalan, tempat parkir, destinasi wisata, dan layanan umum lainnya. 

“Instruksi Mendagri akan menguatkan langkah-langkah yang selama ini sudah kami lakukan,” kata Heroe. 

Dalam upaya meminimalkan risiko persebaran virus corona, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan juga bersinergi dengan UPT Kawasan Cagar Budaya untuk melakukan penyemprotan disinfektan di sepanjang kawasan Tugu, Malioboro, hingga Keraton Yogyakarta yang merupakan tujuan utama wisatawan di Yogyakarta. 

“Kebetulan hari ini pun bertepatan dengan Selasa Wage, saat pedagang di Malioboro libur. Penyemprotan disinfektan dilakukan untuk mendukung upaya antisipasi penyebaran COVID-19,” kata Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat. 

Selain di sepanjang kawasan Tugu, Malioboro, dan Keraton, penyemprotan disinfektan dilakukan di kompleks Balai Kota Yogyakarta sebagai pusat pelayanan publik. 

“Apakah kegiatan akan dilakukan secara rutin dan dilanjutkan di lokasi lain, akan kami koordinasikan terlebih dulu dengan BPBD Kota Yogyakarta,” kata Octo.