YOGYAKARTA - Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta menutup sementara waktu Kantor Kecamatan Semin, selama 24-25 Juni 2021, karena lima pegawainya terkonfirmasi COVID-19. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gunung Kidul Drajad Ruswandono di Gunung Kidul, Kamis, mengatakan Kantor Kecamatan Semin ditutup karena camat dan beberapa pegawai terkonfirmasi COVID-19.
"Untuk menekan penyebaran di lingkungan Kantor Kecamatan Semin, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 telah menutup kantor tersebut mulai hari ini dan mulai memberikan pelayanan kembali pada Senin (28/6)," katanya yang dikutip VOI dari ANTARA.
BACA JUGA:
Kantor Kecamatan Semin Ditutup Sementara
Ia mengatakan Camat Semin terkonfirmasi dari kegiatan takziah di Kecamatan Karangmojo, kemudian kepala Dinas Pariwisata tertular setelah menghadiri acara hajatan.
"Adanya konfirmasi positif tersebut upaya 'tracing' (penelusuran) terus dilakukan untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Pegawai yang dinyatakan positif juga sudah menjalani isolasi secara mandiri,” kata dia.
Sekretaris Camat Semin Sri Agus Suharyati mengatakan penutupan dilakukan karena menunggu hasil tes PCR yang dilakukan terhadap 16 pegawai kecamatan. Selama menunggu hasil tes, pegawai diwajibkan menjalani karantina mandiri.
"Pada Rabu (23/6), kami hanya memberikan pelayanan sampai 12.00 WIB. Kemudian hari ini dan Jumat (25/6), kantor ditutup untuk sterilisasi. Semoga pada Senin (28/6), kami sudah dapat memberikan pelayanan lagi kepada masyarakat," katanya.
Ia mengatakan kasus Kantor Kecamatan Semin berawal dari tes PCR terhadap puluhan pegawai, setelah ada salah seorang yang dinyatakan positif COVID-19. Pada awalnya hanya lima orang yang dilakukan penelusuran karena melakukan kontak dengan pegawai yang dinyatakan positif COVID-19. Hasil tes itu, empat orang dinyatakan tertular.
"Kemudian, seluruh pegawai di lingkup kecamatan dilakukan tes PCR. Saat ini, kami juga menunggu hasil tes PCR untuk 16 pegawai lainnya,” katanya.
Meski kantor kecamatan ditutup sementara waktu, ada upaya membuka pelayanan darurat melalui daring, salah satunya permohonan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
"Kami memberikan pelayanan yang bersifat mendesak dan kami sudah menyebar nomor Whatshapp guna pelayanan secara daring sedangkan urusan administrasi kependudukan, kami sarankan mengurus langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,” kata Sri.